Golongan yang Boleh Berpuasa Setelah Nisfu Syaban

Senin, 26 Februari 2024 - 09:47 WIB
Salah satu kondisi yang membolehkan seseorang berpuasa setelah nisfu Syaban adalah mereka yang harus mengqadha puasa Ramadan, puasa untuk membayar utang puasa Ramadan. Foto ilustrasi/ist
Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal kebolehan puasa setelah Nisfu Syaban . Sebab sebagian mereka menganggap segala bentuk puasa pada paruh akhir bulan Syaban mutlak tidak boleh.

Larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا


Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Sebenarnya pemahaman ulama pada hadis ini cukup problematik. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadis di atas sebagai hadis lemah.



Sementara al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Sya’ban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadan.

Di lain tempat, kebanyakan ulama madzhab Syafi’i dengan adanya hadis tadi menghukumi haram puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Tapi, keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi. Seperti dilansir laman MUI, setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh.

1. Puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya

Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh. Karena tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

2. Bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu

Misalnya orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

3. Bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat

Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
cover top ayah
اَلَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ بِالَّيۡلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمۡ اَجۡرُهُمۡ عِنۡدَ رَبِّهِمۡ‌ۚ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُوۡنَ
Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.

(QS. Al-Baqarah Ayat 274)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More