Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Begini Penjelasannya Menurut Hadis
Selasa, 09 April 2024 - 10:34 WIB
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur ? Pertanyaan seperti ini sering muncul dan mengemuka, melihat tradisi masyarakat Indonesia ketika Lebaran atau Idulfitri melakukan ziarah kubur. Bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur bagi muslimah yang haid ini dalam Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, seperti dilansir NU online, KH. Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah menjelaskannya sebagai berikut:
Penting diketahui, pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama, namun kemudian hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).
Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.
Begitu juga hadist shahih menyatakan:
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.
Tidak hanya itu, Imam Ahmad juga meriwayatkan hadist sebagai berikut:
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah keluar ke makam Baqi’, kemudian beliau mengucapkan: “Assalamualikum Dara Qoumin mukminin wa inna insyaAllahu bikum lahiqun, Allahumma ighfir li-Ahli al-baqi’ al-Ghoqod”. (HR. Imam Ahmad).
Berdasar hadist-hadist di atas, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu disunahkan bagi kaum lelaki. Bahkan menurut Imam al-Aabdariy telah terjadi ijma’ muslimin dalam kesunahan ziarah kubur bagi kaum lelaki sebagaimana dinyatakan dalam kutipan berikut ini:
Artinya: “Adapun mengenahi hukum-hukum ziarah kubur telah ada kesepakatan antara nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab bahwa ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Imam al-Abdary menukil bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ muslimin”. (Imam Nawawi, Al-Majmu’: 5/310).
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah k…
ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).
Menjawab pertanyaan tersebut, seperti dilansir NU online, KH. Habibul Huda Bin Najid, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah menjelaskannya sebagai berikut:
Penting diketahui, pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama, namun kemudian hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْي
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).
Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.
Begitu juga hadist shahih menyatakan:
قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ }صححه أبو محمد عبد الحق
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.
Tidak hanya itu, Imam Ahmad juga meriwayatkan hadist sebagai berikut:
إن النبي صلي الله عليه وسلم " كان يخرج الي البقيع فيقول السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا ان شاء الله بكم لا حقون اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد " رواه أحمد في مسنده
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah keluar ke makam Baqi’, kemudian beliau mengucapkan: “Assalamualikum Dara Qoumin mukminin wa inna insyaAllahu bikum lahiqun, Allahumma ighfir li-Ahli al-baqi’ al-Ghoqod”. (HR. Imam Ahmad).
Berdasar hadist-hadist di atas, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu disunahkan bagi kaum lelaki. Bahkan menurut Imam al-Aabdariy telah terjadi ijma’ muslimin dalam kesunahan ziarah kubur bagi kaum lelaki sebagaimana dinyatakan dalam kutipan berikut ini:
أما الأحكام فاتفقت نصوص الشافعي والأصحاب علي انه يستحب للرجال زيارة القبور وهو قول العلماء كافة نقل العبدرى فيه اجماع المسلمين
Artinya: “Adapun mengenahi hukum-hukum ziarah kubur telah ada kesepakatan antara nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab bahwa ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Imam al-Abdary menukil bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ muslimin”. (Imam Nawawi, Al-Majmu’: 5/310).
Hukum Wanita Ziarah Kubur
Sedangkan mengenai hukum wanita berziarah kubur ada beberapa hadits yang secara lahiriyah bertentangan satu sama lain.1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah k…
ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).