Haji Diwajibkan bagi yang Mampu: Bagaimana Jika Ada yang Membiayai?
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:16 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan haji itu tidak wajib atas seseorang bila ia tidak mempunyai harta, sekalipun ayahnya adalah orang kaya , dan tidak perlu meminta kepada ayahnya sejumlah dana yang cukup untuk dapat menunaikan ibadah haji .
Para ulama telah mengatakan, “Andaikata ayahmu memberimu sejumlah uang agar kamu menunaikan ibadah haji, maka kamu tidak harus menerimanya. Kamu boleh menolaknya sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku”.
Sebagian ulama juga ada yang mengatakan: “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengannya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya.
Akan tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ngungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya. "Ini adalah pendapat yang sahih," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy dan dalam Edisi Indonesia menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini"
Yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menunaikan haji wajib dengannya?
"Jawabannya: Tidak wajib," ujarnya.
Ia boleh menolaknya karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan. "Akan tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayahnya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanakanlah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ngungkit kembali pemberian itu."
Para ulama telah mengatakan, “Andaikata ayahmu memberimu sejumlah uang agar kamu menunaikan ibadah haji, maka kamu tidak harus menerimanya. Kamu boleh menolaknya sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku”.
Sebagian ulama juga ada yang mengatakan: “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengannya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya.
Akan tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ngungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya. "Ini adalah pendapat yang sahih," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy dan dalam Edisi Indonesia menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini"
Yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menunaikan haji wajib dengannya?
"Jawabannya: Tidak wajib," ujarnya.
Ia boleh menolaknya karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan. "Akan tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayahnya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanakanlah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ngungkit kembali pemberian itu."
(mhy)