Hukum Al Qur'an bagi Perusak Rumah Tangga

Senin, 20 Mei 2024 - 11:39 WIB
Dalam Islam, hukum merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram, bahkan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka. Foto ilustrasi/ist
Merusak hubungan rumah tangga orang lain sangat dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam menegaskan dengan sangat keras bahwa perusak rumah tangga bukan bagian dari umatnya.

Dalam beberapa hari terakhir istilah perusak rumah tangga orang lain muncul dan viral lagi, terutama di kalangan selebritis tanah air. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang perusak rumah tangga orang lain ini?

Dalam Islam, merusak rumah tangga merupakan tugas utama setan untuk menggelincirkan manusia. Tugas paling dahsyat setan untuk mencapai dan merealisasikan hal itu adalah memisahkan seorang suami dan istrinya, menumbuhkan kebencian setelah kecintaan, menanamkan rasa jauh setelah dekat dan merusak hubungan baik antara keduanya, agar masing-masing mendapatkan apa yang dimauinya dan merasa egois dengan pasangannya. Jadi setan akan berusaha dengan segala kemampuannya dengan tangan dan kakinya untuk menjerumuskan mereka.

Dari Jabir radhiyallahu'anhu diriwiayatkan bahwa ia berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

"Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air kemudian dia mengutus bela tentaranya. MAka yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang paling besar menebar fitnah. Salah satu dari mereka akan datang, lalu berkata " Aku telah mengerjakan demikian dan demikian. Iblis berkata,"Kamu belum mengerjakan sesuatu". Perawi berkata,"Kemudian datang lagi salah satu dari mereka dan berkata," Aku tidak pernah meninggalkannya hingga aku mampu memisahkan antara dirinya dengan istrinya". Perawi berkata lagi, "Akhirnya dia didekatkan kepada iblis, lalu iblis berkata,"Bagus Engkau". Perawi berkata, Iblis pun merangkul dan memeluknya". (Shahih Muslim)

Yang patut disayangkan adalah ada sebagian wanita yang menduduki peran setan dalam perselisihan antara suami dan istri. Bahkan ada yang sampai merusak hubungan baik antara suami dan istri dengan cara membeberkan segala aib dan kekurangannya, kelemahannya, buruknya kepemimpinannya, membanding-bandingkan dengan yang lain, membuat kebohongan, menyebarkan fitnah, membuat-buat cerita bohong, perkara kecil sebesar biji sawi menjadi kubah, dan perkara yang remeh menjadi besar, lebih besar daripada gunung yang tinggi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda :

"Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya," (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906).

Hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.

Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!