Cikal Bakal FKUB, Lembaga yang Jadi Polemik Wapres dan Menag

Kamis, 08 Agustus 2024 - 20:25 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin berpolemik dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Foto/Ilustrasi: MHY
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpolemik dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal wewenang Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ). Polemik itu mencuat setelah Menag bermaksud menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB, sedangkan Wapres menolak wacana tersebut. Lalu, apa sejatinya FKUB itu?

FKUB bukanlah lembaga yang lahir dadakan. Forum ini hadir setelah puluhan tahun silam kerukunan antarumat beragama menjadi masalah pelik bangsa ini. Pada tanggal 30 November 1969 bertempat di Gedung Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Jakarta dilakukanlah rapat yang dihadiri pemuka-pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.

Kala itu, pemerintah mengusulkan perlunya dibentuk Badan Konsultasi Antar Agama dan ditandatangani bersama suatu piagam yang isinya antara lain menerima anjuran Presiden Soaharto agar tidak menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.

Musyawarah menerima usulan pemerintah tentang pembentukan Badan Konsultasi Antar Agama, tetapi tidak dapat menyepakati penanda-tanganan piagam yang telah diusulkan pemerintah tersebut.



Hal itu disebabkan oleh sebagian pimpinan agama belum dapat menyetujui usulan pemerintah (Presiden) tersebut, terutama yang menyangkut agar tidak boleh menjadikan umat yang sudah beragama sebagai sasaran penyebaran agama lain.

Musyawarah tersebut merupakan pertemuan pertama antarsemua pimpinan/pemuka agama-agama di Indonesia untuk membahas masalah yang memang sangat mendasar dalam hubungan antarumat beragama di Indonesia.

Pertemuan itu kelak akan diikuti oleh berbagai jenis kegiatan antaragama, antara lain; dialog, konsultasi, musyawarah, kunjungan kerja pimpinan majelis-majelis agama secara bersama ke daerah-daerah, seminar antar berbagai agama, sarasehan pimpinan generasi muda dan sebagainya.

Selanjutnya, terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan, Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Ini merupakan salah satu produk hukum yang berkenaan dengan kerukunan umat beragama.



Masykuri Abdillah dalam “Alamsjah Ratu Perwiranegara; Stabilitas Nasional dan Kerukunan” (Jakarta : Badan Litbang Departemen Agama RI, 1998) menyebutkan pada saat itu Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara menerapkan konsep kerukunan hidup umat beragama secara resmi yang mencakup tiga kerukunan, yakni; 1). Kerukunan intern umat beragama. 2). Kerukunan antarumat beragama. 3). Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Tiga kerukunan ini biasa disebut dengan istilah Trilogi Kerukunan. Dalam mendukung trilogi kerukunan, Menteri Agama RI Alamsyah Ratu Perwiranegara, membentuk suatu wadah dengan nama Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (WMAUB).

Wadah ini merupakan forum konsultasi dan komunikasi antarpemimpin agama untuk membicarakan tanggung jawab bersama dan kerja sama antarwarga negara yang menganut berbagai agama dan untuk membicarakan kerja sama dengan pemerintah.

Trilogi umat beragama sampai sekarang merupakan landasan bagi pelaksanaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan trilogi kerukunan ini menjadi prestasi tersendiri bagi Menteri Agama Alamsyah dalam sumbangannya bagi penataan hubungan antarumat beragama di Indonesia. Kehadiran kebijakan ini tentunya tidak terlepas dari tuntutan kondisi sosial politik yang terjadi.



Pada saat itu, pemerintah dihadapkan pada tiga bentuk ancaman perpecahan, yaitu perpecahan internal, khususnya umat Islam yang terpecah. Kemudian perpecahan antarumat beragama seiring dengan semakin seringnya terjadi benturan antarumat beragama, khususnya Islam-Kristen pada elit maupun tingkat grassroot seperti kontroversi tentang UU Perkawinan yang sempat menjadi polemik panjang dan pertentangan antarumat beragama.

Ancaman yang ketiga adalah perpecahan antara pemerintah dengan penganut agama, khususnya Islam, di mana saat itu pemerintah tengah berupaya menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi bangsa Indonesia.

Usep Fathudin dalam ”H. Tarmizi Taher: Globalisasi Kerukunan” (Jakarta : Badan Litbang Departemen Agama RI, 1998) menyebut pada periode Menteri Agama berikutnya, Tarmizi Taher, kebijakan memelihara kerukunan umat beragama ini dilanjutkan melalui proyek pembinaan kerukunan umat beragama dengan dibentuk Lembaga Pengkajian Kerukunan Antar Umat Baragama (LPKUB) di Yogyakarta, Medan dan Ambon.

Pada kenyataannya WMAUB maupun LPKUB, merupakan wadah atau forum yang dibentuk dan dibiayai oleh pemerintah dan lebih diperuntukkan untuk kalangan elit, kurang menyentuh masyarakat bawah karena bersifat top-down. Nah, karena itulah pada era reformasi berdirilah FKUB.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci. Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.

(HR. Bukhari No. 5604)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More