Khalwat dan Ikhtilat Masih Diremehkan Kaum Wanita, Bahayanya Mengerikan!
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:42 WIB
Di antara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) dan khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, padahal hal tersebut mengundang bahaya yang mengerikan. Foto ilustrasi/ist
Berkhalwat dan ikhtilat (campur baur) merupakan berduaan dengan orang yang bukan mahram, merupakan bentuk kemungkaran yang sangat berbahaya.
Dalam buku '100 Dosa yang Diremehkan Wanita" karya Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan di antara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan tersebut.
"Padahal khalwat (berduaan)-nya seorang perempuan dan laki laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis,"tulis Al-Ghomidi.
Ia mencontohkan, khalwatnya seorang perempuan dengan saudara lelaki suaminya (ipar), paman suaminya baik dari pihak bapak maupun pihak ibunya, suami saudari dan bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak paman atau bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak bapak), atau dengan supir, satpam , pembantu, dan dokter.
Dari Ibnu Abbas radhiyllahu'anhu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji , sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.' Beliau bersabda, 'Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu." (HR Bukhari]
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)
Mahram seorang istri adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.
Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).
Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilath (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
Dalam buku '100 Dosa yang Diremehkan Wanita" karya Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan di antara kesalahan fatal yang sering terjadi di sebagian rumah kaum muslimin adalah terjadinya ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan tersebut.
"Padahal khalwat (berduaan)-nya seorang perempuan dan laki laki asing tanpa adanya mahram akan mendorong terjadinya godaan jahat, penghianatan orang yang suka berbuat makar, dan merupakan tipu daya iblis,"tulis Al-Ghomidi.
Ia mencontohkan, khalwatnya seorang perempuan dengan saudara lelaki suaminya (ipar), paman suaminya baik dari pihak bapak maupun pihak ibunya, suami saudari dan bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak paman atau bibinya baik dari pihak bapak maupun ibunya, anak saudari suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak ibu), anak saudara suaminya (sehingga dia menjadi istri pamannya dari pihak bapak), atau dengan supir, satpam , pembantu, dan dokter.
Dari Ibnu Abbas radhiyllahu'anhu diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
"Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri, kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, istriku hendak menunaikan haji , sedangkan aku mendapat perintah untuk maju ke medan pertempuran ini dan itu.' Beliau bersabda, 'Pulanglah, kemudian berangkatlah haji bersama istrimu." (HR Bukhari]
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian masuk ke tempat wanita" Salah seorang dari kaum Anshor berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipar?' Beliau bersabda, "Saudara ipar adalah kematian." (HR Bukhari)
Mahram seorang istri adalah suami dan siapa saja yang tidak dihalalkan menikah dengannya, seperti bapak, kakek dari pihak ibu maupun bapak dan terus ke atas, anak, cucu dari anaknya yang laki-laki, anak saudara maupun saudari terus ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, bapak suami (mertua) dan anak-anak suami (anak tirinya), suami anak perempuannya (menantu laki-laki), dan suami ibu yang telah berhubungan intim dengan sang ibu sehingga ia menjadi anak tirinya.
Dengan salah seorang dari yang sudah disebutkan di atas, seorang istri boleh berkhalwat, bepergian bersamanya dan melihat atau dilihat olehnya. Apa saja yang diharamkan karena persusuan, itu juga diharamkan karena nasab (keturunan).
Berapa banyak nasab menjadi bercampur-aduk akibat dari ikhtilath (bercampur-baur pergaulan) yang terjadi di rumah-rumah. Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhu diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
Lihat Juga :