Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Rabu 12 Maret 2025/12 Ramadan 1446 H
Rabu, 12 Maret 2025 - 04:00 WIB
Masjid Babah Alun Jakarta Foto istimewa
Jadwal imsakiyah dan buka puasa Ramadan 2025 untuk wilayah DKI Jakarta ini, pada hari Rabu 12 Maret 2025/12 Ramadan 1446 H akan dibahas di dalam artikel ini.
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Subuh: 04.43
Terbit: 05.54
Duha: 06.22
Zuhur: 12.06
Asar: 15.11
Magrib: 18.10
Isya': 19.19
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah salat Isya di hari terakhir bulan Ramadan atau masuk ke 1 Syawal sebelum salat Sunnah Idul Fitri.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra ;
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
Jadwal imsakiyah dan buka puasa ini mengikuti jadwal salat resmi Kemenag RI yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Jadwal Imsak dan Buka Puasa DKI Jakarta, Ramadan 2025
Imsak: 04.33Subuh: 04.43
Terbit: 05.54
Duha: 06.22
Zuhur: 12.06
Asar: 15.11
Magrib: 18.10
Isya': 19.19
Zakat Fitrah dan Waktu Terbaik Membayarnya
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat sendiri termasuk ke dalam Rukun Islam yang merupakan prinsip dasar untuk setiap muslim. Tujuan dari menunaikan zakat fitrah ini adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah salat Isya di hari terakhir bulan Ramadan atau masuk ke 1 Syawal sebelum salat Sunnah Idul Fitri.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra ;
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)
(wid)
Lihat Juga :