Awas! Ini Hukum Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial
Rabu, 23 Juli 2025 - 10:36 WIB
Awas! Ini Hukum Pamer Harta Kekayaan di Media Sosial/The Sun
Awas! Ini hukum pamer harta kekayaan di media sosial yang saat ini ramai dilakukan warganet. Media merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern.
Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh. Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta. Bagaimanakah hukum pamer kekayaan di media sosial?
Baca Juga: Adakah Balasan dan Pahala Menutup Aib Orang Lain dalam Islam?
Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. Allah berfirman:
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman ayat 18)
Di sisi lain, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad. Beliau bersabda:
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”
Sombong Membatalkan Amal
Sementara itu, orang yang pamer harta, terlebih pamer amal, maka amalnya tidak akan diterima oleh Allah. Hal itu, sebagaimana dalam perkataan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitabTuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198 berikut:
“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”
Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh. Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta. Bagaimanakah hukum pamer kekayaan di media sosial?
Baca Juga: Adakah Balasan dan Pahala Menutup Aib Orang Lain dalam Islam?
Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan, sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. Allah berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (QS. Luqman ayat 18)
Di sisi lain, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad. Beliau bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”
Sombong Membatalkan Amal
Sementara itu, orang yang pamer harta, terlebih pamer amal, maka amalnya tidak akan diterima oleh Allah. Hal itu, sebagaimana dalam perkataan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitabTuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198 berikut:
قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك) . والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك
“Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”
Lihat Juga :