Begini Salat Tarawih di Era Khalifah Ali bin Abi Thalib
Senin, 13 April 2020 - 09:45 WIB
PADA saman Ali bin Abi Thalib RA menjabat sebagai khalifah, format salat tarawih tidak berubah. Bedanya, tentu saja pada posisi imam. Dan memang posisi itulah yang selalu pasti terjadi rotasi dari khalifah ke khalifah yang lain.
Pada zaman Ali RA, salat tarawih tetap 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, dikerjakan berjamaah di masjid, dan yang menjadi imam adalah imam yang lulus seleksi audisi yang dilakukan oleh Khalifah.
Dalam riwayat Imam al-baihaqi dalam kitab Sunan-nya, disebutkan bahwa Khalifah Ali RA memanggil para Qurra’ (jamak Qari’) untuk dipilih salah satu di antara mereka memimpin salat di Masjid Nabawi. Tapi itu hanya untuk 20 rakaat tarawih. Sedangkan witir, Khalifah Ali RA sendiri yang menjadi imam.
Perubahan kedua yang terjadi dan dilakukan oleh Khalifah Ali adalah format tarwiih, yakni jeda istirahat. Dulu, di masa Umar RA menjabat tarwiih itu ada di setiap selesai 2 rakaat. Artinya, dalam 20 rakaat, istirahat ada 10 kali. Sedangkan di zaman Ali RA., format tarwiih berubah. Beliau hanya mengizinkan tarwiih dari 20 rakaat itu hanya 5 kali. Artinya bahwa tarwiih tidak dilakukan setiap selesai 2 rakaat, melainkan setiap 4 rakaat.
Selain itu, Khalifah Ali juga merotasi jabatan Imam untuk jamaah perempuan. Yang awalnya adalah Sulaiman bin Abi Hatsmah yang sudah diangkat jadi imam sejak zaman Umar RA, di masa Ali RA menjabat, posisi imam jamaah perempuan ditempati oleh ‘Urfujah.
Pada zaman Ali RA, salat tarawih tetap 20 rakaat dengan 3 rakaat witir, dikerjakan berjamaah di masjid, dan yang menjadi imam adalah imam yang lulus seleksi audisi yang dilakukan oleh Khalifah.
Dalam riwayat Imam al-baihaqi dalam kitab Sunan-nya, disebutkan bahwa Khalifah Ali RA memanggil para Qurra’ (jamak Qari’) untuk dipilih salah satu di antara mereka memimpin salat di Masjid Nabawi. Tapi itu hanya untuk 20 rakaat tarawih. Sedangkan witir, Khalifah Ali RA sendiri yang menjadi imam.
Perubahan kedua yang terjadi dan dilakukan oleh Khalifah Ali adalah format tarwiih, yakni jeda istirahat. Dulu, di masa Umar RA menjabat tarwiih itu ada di setiap selesai 2 rakaat. Artinya, dalam 20 rakaat, istirahat ada 10 kali. Sedangkan di zaman Ali RA., format tarwiih berubah. Beliau hanya mengizinkan tarwiih dari 20 rakaat itu hanya 5 kali. Artinya bahwa tarwiih tidak dilakukan setiap selesai 2 rakaat, melainkan setiap 4 rakaat.
Selain itu, Khalifah Ali juga merotasi jabatan Imam untuk jamaah perempuan. Yang awalnya adalah Sulaiman bin Abi Hatsmah yang sudah diangkat jadi imam sejak zaman Umar RA, di masa Ali RA menjabat, posisi imam jamaah perempuan ditempati oleh ‘Urfujah.
(mith)