Sholat Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?

Senin, 28 Juni 2021 - 21:37 WIB
Ustaz Hanif Luthfi, pengajar Rumah Fiqih Indonesia. Foto/dok RFI
Di masa pandemi banyak di antara kaum muslimin memilih sholat berjamaah di rumah. Alasannya bisa jadi karena uzur terhalang sakit, atau bisa juga karena masjid meniadakan sholat berjamaah.

Lalu, bagaimana jika sholat berjamaah di rumah, samakah fadhilah (keutamaan) dengan sholat berjamaah di masjid? Berikut penjelasan pengajar Rumah Fiqih Ustaz Hanif Luthfi Lc MA.

Ustaz Hanif Luthfi menukil hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim tentang keutamaan sholat berjamaah lebih utama daripada sholat di rumah 25-27 tingkatan, sebagaimana riyawat Abu Hurairah:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ. ((صحيح البخاري، 1/ 131)، صحيح مسلم، 1/ 459)

Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sholat seorang laki-laki dengan berjama'ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan sholat."

Pertama, hadis di atas untuk sholat berjamaah di masa aman dan tanpa ada udzur syar'i. Ketika kita masih punya pilihan antara hadir berjamaah ke masjid atau sholat sendiri di rumah.

Tapi jika ada udzur syar'i, baik udzur yang bersifat personal atau udzur bersama, maka insya Allah transferan pahala berjamaah tetap akan didapat, meski sedang sholat dari rumah. Syaratnya kita biasa berjamaah di masjid.

Sebagaimana hadits dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا. (صحيح البخاري، 4/ 57)

"Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat." (HR Al-Bukhari)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) mengatakan:

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

"Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 6, hal. 136)

Orang yang hadir ke masjid dan telat tak mendapatkan sholat berjamaah saja, masih mendapatkan transferan pahala berjamaah full, tanpa dikurangi dari pahalanya orang yang berjamaah. Sebagaimana hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا». (رواه أحمد وأبو داود والنسائي).

"Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian dia pergi ke masjid, ternyata sholat jamaah telah selesai, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang mengikuti sholat jamaah itu dan menghadirinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai)

Syaratya adalah kita tergolong orang yang dianggap rajin dan pantas mendapatkan transferan pahala jamaah meski tak hadir atau tidak.

Kedua, Para ulama menjelaskan sholat berjamaah lebih utama dengan sholat di rumah dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim di atas, itu ketika sholatnya di rumah dilakukan sendiri tanpa berjamaah.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) ketika menjelaskan hadits tersebut menyebutkan:

قال النووي: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ. (شرح النووي على مسلم، 5/ 165)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَيۡسَتِ التَّوۡبَةُ لِلَّذِيۡنَ يَعۡمَلُوۡنَ السَّيِّاٰتِ‌ ۚ حَتّٰۤى اِذَا حَضَرَ اَحَدَهُمُ الۡمَوۡتُ قَالَ اِنِّىۡ تُبۡتُ الۡـــٰٔنَ وَلَا الَّذِيۡنَ يَمُوۡتُوۡنَ وَهُمۡ كُفَّارٌ ‌ؕ اُولٰٓٮِٕكَ اَعۡتَدۡنَا لَهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا
Dan tobat itu tidaklah diterima Allah dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah dia mengatakan, Saya benar-benar bertobat sekarang. Dan tidak pula diterima tobat dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.

(QS. An-Nisa Ayat 18)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More