Begini Sanksi Suami yang Menyetubuhi Dubur Istrinya

Senin, 15 November 2021 - 16:05 WIB
Suami yang menyetubuhi isteri pada duburnya, dan istrinya mentaatinya, maka keduanya diberi sanksi ta’zir. (Foto/Ilustrasi : Ist)
Islam melarang keras menyetubuhi istri pada duburnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan suami yang menyetubuhi isteri pada duburnya, dan istrinya mentaatinya, maka keduanya diberi sanksi ta’zir. Jika keduanya terus melakukan itu maka keduanya diceraikan, sebagaimana dipisahkan antara pria yang nista dengan wanita yang dinistainya.

Baca juga: Masih Berlaku, Ini Fatwa MUI soal Haramnya LGBT dan Hubungan Seks lewat Dubur

Pernyataan Ibnu Taimiyah ini disampaikan dalam kitabnya "Majmuu’ Fataawaa" setelah mendapat pertanyaan: “Hukuman apakah yang harus ditimpakan kepada orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya?"

Ibnu Taimiyah menjelaskan menyetubuhi pada dubur (lubang anus) adalah haram menurut Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, demikian pula pendapat para imam kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in, dan selain mereka.

Disebutkan dalam hadits shahih bahwa kaum Yahudi pernah mengatakan: “Jika seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya lewat belakangnya, maka anaknya akan bermata juling.”

Mendengar hal itu kaum muslimin bertanya tentang perkara tersebut kepada Nabi SAW, lalu turunlah ayat:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ


Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki…” [ QS Al-Baqarah/2: 223 ].

Mengutip Ibnu Taimiyah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq dalam Kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa menjelaskan arti al-harts (di dalam ayat di atas) adalah tempat menanam, dan anak hanyalah ditanam pada kemaluan, bukan pada dubur.

(فَأْتُوْا حَـرْثَكُـمْ ) “Maka datangailah tanah tempat bercocok tanammu,” yaitu tempat anak ditanam dan dilahirkan. (أَنَى شِئْتُمْ ) “Bagaimana saja kamu kehendaki,” yakni dari mana saja; dari depan, dari belakang, dari kanan dan dari kirinya.

Allah Ta’ala telah menamakan wanita dengan al-harts (tempat bercocok tanam), karena yang diberi keringanan hanyalah mendatangi tempat-tempat bercocok tanam, dan tempat bercocok tanam hanyalah di kemaluan.

Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa menyetubuhi pada dubur adalah luuthiyah shughraa (homoseksual kecil).

Diriwayatkan secara sah dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!