Hukum Al-Qur'an Bagi Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Selasa, 30 November 2021 - 15:17 WIB
Dalam Islam, merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.
Dalam sebuha hadis yang diriwayatkan imam Ahmad dijelaskan bahwa jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. "Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya." (HR: Ahmad).
Selain beberapa penjelasan di atas, terdapat hukum Al-Qur'an tentang apabila ada seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:
1. Hukum Ukhrawi
Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.
Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
2. Hukum Duniawi
Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah? Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.
Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.
Kemudian apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia? Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.
Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.
Firman Allah Ta'ala :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Rum : 41]
Ayat lain :
“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (QS As Sajadah : 21)
Kemudian firman Allah :
“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [QS An Nahl : 61]
Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain, dan menjauhi hukum karma dalam Islam.
Wallahu A'lam
Dalam sebuha hadis yang diriwayatkan imam Ahmad dijelaskan bahwa jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. "Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya." (HR: Ahmad).
Selain beberapa penjelasan di atas, terdapat hukum Al-Qur'an tentang apabila ada seorang wanita merebut dan merusak rumah tangga orang lain, di antaranya:
1. Hukum Ukhrawi
Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita.
Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
2. Hukum Duniawi
Apabila seorang lelaki perusak hubungan wanita dengan suaminya dan wanita tersebut meminta cerai pada suaminya dan sang suami mengabulkan atau sebaliknya, maka apakah pernikahannya adalah sah? Dalam hal ini, jumhur ulama berpendapat jika pernikahan lelaki perusak dengan wanita korban tindakan hal tersebut adalah sah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit dihitung sebagai muharramat atau wanita yang diharamkan baginya.
Akan tetapi, pendapat berbeda dikemukakan ulama Malikiyyah dimana pernikahan tersebut harusnya dibatalkan baik sebelum terjadi pernikahan atau sudah terjadi sebab belum memenuhi syarat pernikahan dalam Islam.
Kemudian apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia? Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan.
Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.
Firman Allah Ta'ala :
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Rum : 41]
Ayat lain :
وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَدْنَىٰ دُونَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (QS As Sajadah : 21)
Kemudian firman Allah :
وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
“Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [QS An Nahl : 61]
Ketiga surah di atas merupakan pengingat untuk semua orang supaya bisa bertanggung jawab dan juga memikul akibat dari semua perbuatan dan termasuk merebut suami orang lain, dan menjauhi hukum karma dalam Islam.
Wallahu A'lam
(wid)