Ini Cara Mandi Junub Wanita yang Mengalami Mimpi Basah

Jum'at, 21 Januari 2022 - 19:15 WIB
Seorang muslimah wajib tahu bagaimana hukumnya dan apa saja yang harus dilakukan ketika mengalami mimpi basah. Foto ilustrasi/ist
Ternyata wanita juga bisa mengalami mimpi basah , tak melulu hanya dialami kaum lelaki saja. Untuk itu, muslimah wajib tahu bagaimana hukumnya dan apa saja yang harus dilakukan ketika mengalami hal tersebut? Mimpi basah, atau dalam bahasa fiqihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada seseorang pada saat tertidur. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas .

Jika seorang perempuan mimpi basah sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar, tidak cukup hanya berwudhu saja.



Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu'anha

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا


“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,

ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء


“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”

Lantas bagaimana jika perempuan mengalami mimpi basah saat mengalami datang bulan atau haid?

Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar, dalam Fatwa Fikih Mar’ah, menjelaskan, ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan.

Tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar أشد daripada jinabah.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abdullah, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalain akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya.  Sungguh setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya.

(HR. Bukhari No. 4789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More