Bolehkah Memakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol?

Kamis, 23 April 2020 - 16:36 WIB
Penggunaan Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Foto/Ist
Hand Sanitizer atau pembersih tangan adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk mengurangi patogen pada tangan. Cairan ini menjadi salah satu solusi untuk membersihkan tangan dari bakteri serta virus yang menempel.

Penggunaan Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Semua orang termasuk kaum muslimin banyak menggunakan cairan ini. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika Hand Sanitizer mengandung alkohol? Bagi umat Islam, alkohol identik dengan zat yang haram.

Menurut Syeikh Ahmad Al-Misry, ulama Mesir yang kini menetap di Jakarta memberi penjelasan singkat terkait ini. Kata Syeikh Ahmad melalui akun IG @ahmad_almisry, menggunakan Hand Sanitizer yang mengandung alkohol itu hukumnya boleh.

Alasannya:

1. Alkohol pada Hand Sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadit Nabi untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.

2. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar.

3. Alkohol pada Hand Sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi. Berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum konsumsi.

Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More