Bolehkah Memakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol?

Kamis, 23 April 2020 - 16:36 WIB
Penggunaan Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Foto/Ist
Hand Sanitizer atau pembersih tangan adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk mengurangi patogen pada tangan. Cairan ini menjadi salah satu solusi untuk membersihkan tangan dari bakteri serta virus yang menempel.

Penggunaan Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Semua orang termasuk kaum muslimin banyak menggunakan cairan ini. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika Hand Sanitizer mengandung alkohol? Bagi umat Islam, alkohol identik dengan zat yang haram.

Menurut Syeikh Ahmad Al-Misry, ulama Mesir yang kini menetap di Jakarta memberi penjelasan singkat terkait ini. Kata Syeikh Ahmad melalui akun IG @ahmad_almisry, menggunakan Hand Sanitizer yang mengandung alkohol itu hukumnya boleh.

Alasannya:

1. Alkohol pada Hand Sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadit Nabi untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.



2. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar.

3. Alkohol pada Hand Sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi. Berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum konsumsi.

Wallahu A'lam Bish Showab
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Hadits of The Day
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya para pelukis pada hari kiamat akan disiksa. Dikatakan kepada mereka, Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.

(HR. Ibnu Majah No. 2142)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More