Ramadhan, Masyarakat Diperbolehkan Buka Puasa Bersama dan Itikaf

Senin, 28 Maret 2022 - 19:46 WIB
Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar kegiatan buka puasa bersama dan itikaf di masjid pada bulan Ramadhan tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di bulan Ramadhan . Warga boleh menggelar buka puasa bersama hingga itikaf di masjid asalkan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Untuk ibadah Ramadhan tarawih, tadarus, juga ibadah-ibadah lainnya termasuk itikaf kami dari kementerian agama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap senantiasa menjaga protokol kesehatan," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/03/2022).



Adib menjelaskan, surat edaran terkait persiapan ibadah menjelang Ramadhan yang akan diterbitkan Kemenag tetap mempertimbangkan aspek protokol kesehatan. Bukan hanya untuk salat tarawih, tetapi juga kegiatan-kegiatan lain menyangkut ibadah puasa di bulan Ramadan.

"Termasuk di dalamnya adalah bagaimana kita berbuka puasa bersama, open house pada saat Idul Fitri dan lain sebagainya. Sekali lagi ini kemudian kita batasi dengan aspek protokol kesehatan," kata dia.



Lalu terkait pelaksanaan itikaf di masjid, Kemenag juga mengacu penerapan prokes di ruang publik. "Selagi kita tetap menjaga prokes tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, kemudian menjaga jarak,"ujar dia.

Terakhir ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat berperan serta dalam mencegah penularan virus covid-19 di Indonesia.

"Kita mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut berperan serta mencegah penyebaran covid-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat,"tutur dia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنۡ جَآءَكُمۡ فَاسِقٌ ۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوۡۤا اَنۡ تُصِيۡبُوۡا قَوۡمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصۡبِحُوۡا عَلٰى مَا فَعَلۡتُمۡ نٰدِمِيۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

(QS. Al-Hujurat Ayat 6)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More