Kisah Syuraih Bin al-Harits: Menangkan si Kafir dalam Sengketa dengan Ali bin Abi Thalib

Kamis, 14 April 2022 - 13:49 WIB
Syuraih bin al-Harist mengalahkan Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam sengketa baju perang dengan seorang kafir dzimmi karena Ali tak bisa menghadirkan saksi yang memenuhi syarat. Foto/Ilustrasi: Ist
Suatu ketika Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kehilangan pakaian perang yang menjadi kesayangannya. Lalu beliau dapatkan barang tersebut berada di tangan seorang kafir dzimmi (kafir yang dilindungi di negeri Islam) yang tengah berjualan di pasar Kufah.

Begitu melihatnya, spontan Ali berkata: “Ini adalah milikku yang jatuh dari ontaku pada malam anu di tempat anu.”

Hanya saja, si kafir mengelak dan berkata, “Ini adalah barangku dan berada di tanganku wahai amirul mukminin!”

“Ini milikku, aku tak merasa pernah menjualnya kepada orang lain atau memberikannya hingga sampai berada di tanganmu,” balas Ali bin Abu Thalib.

“Kalau begitu kita datang kepada qadhi!” tantang si Kafir.

“Engkau adil, mari kita ke sana!” sambut Khalifah Ali. Maka pergilah keduanya menuju qadhi Syuraih bin al-Harits.



Qadhi ini sangat terkenal karena sebelum menjadi qadhi sempat mengalahkan Khalifah Umar bin Kattab dalam sengketa masalah kuda dengan orang kampung.

Dr Abdurrahman Ra'fat Basya dalam buku berjudul "Mereka adalah Para Tabiin", menyebutkan setelah Khalifah Ali dan rivalnya ini masuk dan duduk dalam sidangnya, bertanyalah qadhi Syuraih, “Apa tuduhanmu wahai amirul mukminin?”

“Kudapati barangku berada di tangan orang ini. Barang itu jatuh dari ontaku pada malam anu di tempat anu, lalu sampai di tangan orang ini, padahal aku tidak menjual kepadanya tidak pula kuberikan sebagai hadiah,” ujar Khalifah Ali.

“Bagaimana jawaban Anda?” tanya Syuraih kepada si Kafir Dzimmi.

“Barang ini milikku, dia ada di tanganku. Tapi aku tidak menuduh amirul mukminin berdusta,” balasnya.

“Aku tidak meragukan kejujuran Anda wahai amirul mukminin, bahwa barang ini milikmu. Tetapi harus ada dua orang saksi yang membuktikan kebenaran tuduhanmu,” ujar Syuraih kepada Khalifah Ali kemudian.

“Baik, aku punya dua orang saksi, pembantuku Qanbar dan putraku Hasan,” jawab Khalifah.

“Tetapi kesaksian anak bagi ayahnya tidak berlaku wahai amirul mukminin,” potong Syuraih mengingatkan.

“Subhanallah, seorang ahli surga ditolak kesaksiannya? Apakah Anda tak pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Hasan dan Husein adalah pemuka para pemuda penduduk surga?” balas Khalifah Ali.

“Aku mengetahui itu wahai amirul mukminin, hanya saja kesaksian anak untuk ayahnya tidak berlaku,” jawab Syuraih kekeuh.



Mendengar jawaban itu, Ali menoleh kepada si kafir dzimmi dan berkata, “Ambillah barang itu, sebab aku tak punya saksi lagi selain keduanya.”

“Aku bersaksi bahwa barang itu adalah milik Anda wahai amirul mukminin. Ya Allah, amirul mukminin menghadapkan aku kepada seorang hakimnya, dan hakimnya memenangkan aku. Aku bersaksi bahwa agama yang mengajarkan seperti ini adalah agama yang benar dan suci. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah,” ujar si dzimmi langsung masuk Islam.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More