Puasa Syawal Dulu Atau Bayar Qadha Ramadhan? Ini Penjelasannya

Selasa, 03 Mei 2022 - 21:06 WIB
Setelah Puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan menunaikan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Foto/Ist
Besok kita sudah memasuki 3 Syawal 1443 H bertepatan Rabu (4/5/2022). Setelah Puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan menunaikan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal.

Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan kemudian ia melanjutkannya dengan puasa enam Syawal, niscaya ia seperti puasa satu tahun". (HR Muslim)

Dalam riwayat lain diterangkan:



صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

Artinya: "Puasa satu bulan Ramadhan seperti puasa sepuluh bulan, dan puasa enam hari seperti dua bulan, maka pahala keduanya seperti puasa setahun." (HR An-Nasaai)

Pertanyaannya, mana yang harus didahulukan, puasa qadha Ramadhan atau puasa sunnah 6 hari Syawal?

Pengasuh Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, Anda boleh melakukan puasa sunnah bulan Syawal dahulu, baru kemudian melakukan puasa qadha' pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur.

Anda juga boleh berpuasa qadha' Ramadhan terlebih dahulu, baru kemudian puasa sunnah di bulan Syawwal. Tentu saja asalkan bulan Syawal masih ada.

Bahkan boleh berpuasa Qadha' dan sekaligus meniatkannya untuk berpuasa di bulan Syawal. Seolah keduanya dilakukan di waktu yang bersamaan. Atau dua niat untuk satu puasa yang sama.

"Para ulama membolehkan semuanya, sesuai dengan logika dan ijtihad mereka masing-masing. Dan tentu satu sama lain tidak saling mengejek atau saling menyalahkan," kata Ustaz Ahmad Sarwat dilansir dari rumahfiqih.

Mereka yang memandang lebih baik puasa sunnah Syawal karena menilai waktu bulan Syawal itu terbatas, yaitu hanya selama sebulan saja. Sedangkan waktu yang disediakan untuk mengqadha' puasa Ramadhan terbentang luas sampai datangnya Ramadhan tahun depan.

Sebaliknya, mereka yang mendahulukan puasa Qadha' terlebih dahulu karena beranggapan lebih afdhal bila mengerjakan puasa wajib. Setelah utang puasa itu terpenuhi, barulah menunaikan puasa sunnah.

Ada juga pendapat yang lain lagi. Mereka berangkat dari pemahaman bahwa yang dimaksud dengan puasa 6 hari bulan Syawal itu lebih kepada waktunya saja, bukan sebuah ibadah khusus yang spesifik.

Maksudnya, diupayakan bahwa dalam 6 hari bulan Syawal itu seseorang melakukan puasa, apapun motif dan niatnya. Kalau punya hutang puasa, maka minimal selama 6 hari di bulan Syawal itu dia menebusnya dengan puasa Qadha'. Tapi kalau tidak punya 'utang' puasa, maka niatnya adalah puasa sunnah biasa. Yang penting, di bulan Syawal itu ada 6 hari yang dilaluinya dengan berpuasa.

Untuk diketahui, puasa 6 hari di bulan Syawal hukumnya sunnah. Boleh ditinggalkan, tapi dapat pahala besar apabila dikerjakan.

Niat Puasa Sunnah Syawal:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺻَﻮْﻡَ ﻏَﺪٍ ﻋَﻦْ ِﺳﺘَﺔٍ ِﻣﻦْ ﺷَﻮَﺍﻝٍ ﺳُﻨَﺔً ِﻟﻠَﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻲ
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Allah 'azza wajalla telah berfirman: Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.  Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'  Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat kelak daripada wanginya kesturi. Dan bagi mereka yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Ia merasa senang saat berbuka lantaran puasanya, dan senang pula saat berjumpa dengan Rabbnya juga karena puasanya.

(HR. Muslim No. 1944)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More