Bagaimana Hukum Berbusana Syar'i tapi Mengikuti Tren Fesyen?

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 08:01 WIB
berjilbab atau berbusana syari yang digunakan kaum muslimah hendaknya tidak memamerkan kecantikannya (tabarruj). Foto ilustrasi/ist
Saat ini banyak dari perempuan yang mulai mengenakan jilbab yang penuh dengan pernak pernik, bunga-bunga, dan rumbai-rumbai yang terus melambai-lambai seolah-olah akan memanggil lawan jenis agar memandanginya. Atau bercadar, namun dengan fesyen kekinian yang cantik dan sangat menarik. Bagaimana hukumnya ber- busana syar'i , namun dengan model seperti itu?

Dalam Islam, ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan sebuah hukum syara (syariat), Allah pasti menyertakan maslahat dan hikmah di dalamnya. Tidaklah Allah menurunkan hukum untuk memudaratkan atau menyusahkan manusia. Bila ada yang merasa susah dengan hukum yang diturunkan Allah, maka berarti ia perlu mengevaluasi kadar keimanannya. Termasuk syariat yang diturunkan Allah adalah tentang menutup aurat .

Baca juga: Jenis dan Tipe Busana Syar'i Muslimah, Manakah yang Harus Dipilih?



Allah berfirman dalam Al Qur'an Al Ahzab ayat 59 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab : 59)

Imam Taqyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamu al-Ijtima’I fii Al Islam menjelaskan, frasa
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
artinya adalah hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke tubuh mereka. Kata min dalam ayat ini bukan li at-tab’idh, yang menunjukkan sebagian, melainkan li al bayaan, yaitu menunjukkan penjelasan, bahwa yang diulurkan adalah jilbabnya, bukan sebagian jilbabnya. Dengan demikian, artinya adalah yurkhina alayhinna jalaabiibihinna, yaitu mengulurkan jilbab sampai ke bawah menutup tubuh.

Kata jalaabiibihinna dalam ayat tersebut adalah bentuk jamak dari jilbaabun. “Jilbaabun”, dalam kamus Al-Muhith adalah milhaafah wa mulaa’ah, yaitu baju yang serupa dengan mantel sedangkan dalam tafsir Ibnu Abbas, “jilbaabun” adalah kain penutup atau baju luar seperti mantel (Tafsir Ibnu Abbas). Jilbab juga berarti “baju panjang yang meliputi seluruh tubuh perempuan” (Tafsir Jalalain).

Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shobuni, Jilbab diartikan sebagai baju yang luas yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!