Surat Yusuf Ayat 81: Pesan Yahuda kepada Saudaranya Setelah Gagal Menjaga Bunyamin
Minggu, 15 Januari 2023 - 22:19 WIB
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Pada ayat ini Allah menceritakan kisah saudara tertua Nabi Yusuf 'alaihissalam yang memilih tinggal di Mesir setelah gagal menjaga saudara mereka, Bunyamin. Saudara tertua --dalam riwayat namanya Yahuda-- memerintahkan saudara-saudaranya supaya pulang menghadap ayah mereka, Nabi Yakub sembari menceritakan peristiwa yang terjadi.
Bunyamin yang juga saudara kandung Nabi Yusuf tetap ditahan karena tuduhan pencurian barang kerajaan. Para saudara Nabi Yusuf ini hanya bisa pasrah setelah di dalam karung Bunyamin ditemukan barang milik istana.
Penahanan Bunyamin ini hanyalah siasat Nabi Yusuf untuk menguji saudara-saudaranya. Berikut pesan Yahuda kepada saudara-saudaranya dibadikan dalam Surat Yusuf ayat 81:
Artinya: "Kembalilah kepada ayahmu dan katakanlah: Wahai ayah kami! Sesungguhnya anakmu telah mencuri; dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui, dan sekali-kali kami tidak dapat menjaga (mengetahui) barang yang ghaib." (Surat Yusuf ayat 81)
Pesan dan Hikmah
1. Saudara tertuanya, Yahuda, sudah mantap untuk tetap di Mesir dan tidak pulang ke rumah. Diapun berpesan kepada saudara-saudaranya agar kembali ke rumah ayahnya dan menceritakan yang sebenarnya sesuai dengan yang mereka saksikan kepada ayahnya, Nabi Yakub.
2. Dalam kasus Bunyamin memang tidak ada saksi, namun ada barang bukti. Sehingga kedudukan barang bukti sama halnya dengan saksi. Terlebih jika dikuatkan dengan saksi dan adanya barang bukti, maka semakin jelas dan kuat hukumnya.
3. Ayat ini juga menjelaskan bahwa hukum kesaksian harus dari orang yang menyaksikan dan mendengar langsung kejadian. Rasulullah SAW pun menjelaskan: "Maukah aku kabarkan kepada kalian saksi yang terbaik, yaitu orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta."
4. Kesaksian itu hanya pada apa yang dilihat dan didengarnya saja. Sementara kemampuan melihat dan mendengar manusia terbatas. Karenanya jangan menghukumi sesuatu di luar apa yang dilihat dan didengar. Para saudara Yusuf hanya menyaksikan barang hilang milik raja sudah ada di keranjang Bunyamin, tanpa mengetahui bagaimana dan kapan barang itu diambilnya. Itulah yang membuat mereka beralasan, "Dan sekali-kali kami tidak dapat menjaga (mengetahui) barang yang gaib."
(Bersambung)!
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Pada ayat ini Allah menceritakan kisah saudara tertua Nabi Yusuf 'alaihissalam yang memilih tinggal di Mesir setelah gagal menjaga saudara mereka, Bunyamin. Saudara tertua --dalam riwayat namanya Yahuda-- memerintahkan saudara-saudaranya supaya pulang menghadap ayah mereka, Nabi Yakub sembari menceritakan peristiwa yang terjadi.
Bunyamin yang juga saudara kandung Nabi Yusuf tetap ditahan karena tuduhan pencurian barang kerajaan. Para saudara Nabi Yusuf ini hanya bisa pasrah setelah di dalam karung Bunyamin ditemukan barang milik istana.
Penahanan Bunyamin ini hanyalah siasat Nabi Yusuf untuk menguji saudara-saudaranya. Berikut pesan Yahuda kepada saudara-saudaranya dibadikan dalam Surat Yusuf ayat 81:
اِرْجِعُوْٓا اِلٰٓى اَبِيْكُمْ فَقُوْلُوْا يٰٓاَبَانَآ اِنَّ ابْنَكَ سَرَقَۚ وَمَا شَهِدْنَآ اِلَّا بِمَا عَلِمْنَا وَمَا كُنَّا لِلْغَيْبِ حٰفِظِيْنَ
Artinya: "Kembalilah kepada ayahmu dan katakanlah: Wahai ayah kami! Sesungguhnya anakmu telah mencuri; dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui, dan sekali-kali kami tidak dapat menjaga (mengetahui) barang yang ghaib." (Surat Yusuf ayat 81)
Pesan dan Hikmah
1. Saudara tertuanya, Yahuda, sudah mantap untuk tetap di Mesir dan tidak pulang ke rumah. Diapun berpesan kepada saudara-saudaranya agar kembali ke rumah ayahnya dan menceritakan yang sebenarnya sesuai dengan yang mereka saksikan kepada ayahnya, Nabi Yakub.
2. Dalam kasus Bunyamin memang tidak ada saksi, namun ada barang bukti. Sehingga kedudukan barang bukti sama halnya dengan saksi. Terlebih jika dikuatkan dengan saksi dan adanya barang bukti, maka semakin jelas dan kuat hukumnya.
3. Ayat ini juga menjelaskan bahwa hukum kesaksian harus dari orang yang menyaksikan dan mendengar langsung kejadian. Rasulullah SAW pun menjelaskan: "Maukah aku kabarkan kepada kalian saksi yang terbaik, yaitu orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta."
4. Kesaksian itu hanya pada apa yang dilihat dan didengarnya saja. Sementara kemampuan melihat dan mendengar manusia terbatas. Karenanya jangan menghukumi sesuatu di luar apa yang dilihat dan didengar. Para saudara Yusuf hanya menyaksikan barang hilang milik raja sudah ada di keranjang Bunyamin, tanpa mengetahui bagaimana dan kapan barang itu diambilnya. Itulah yang membuat mereka beralasan, "Dan sekali-kali kami tidak dapat menjaga (mengetahui) barang yang gaib."
Baca Juga
(Bersambung)!
(rhs)