Hukum Membakar Mushaf Al-Qur'an Menurut Buya Yahya

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:41 WIB
loading...
Hukum Membakar Mushaf Al-Quran Menurut Buya Yahya
Hukum membakar lenbaran Al-Quran pernah dilakukan pada zaman Utsman bin Affan, namun tujuannya untuk memuliakannya. Foto/SINDOnews
A A A
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Maarif atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum membakar mushaf Al-Qur'an.

Dalam satu kajiannya di kanal YouTube, Buya Yahya mengatakan bahwa pembakaran Al-Qur'an dengan tujuan memuliankannya pernah dilakukan pada zaman Utsman bin Affan. Namun selain tujuan kemuliaan dari Al-Qur'an itu sendiri, hukum membakar Al-Qur'an dan membuangnya adalah haram.

Menurut Buya Yahya, Mushaf Al-Qur'an bahkan sobekan dari ayat-ayatnya harus dihormati serta dimuliakan. Maka dari itu ketika menemukan sobekan dari ayat Al-Qur'an apabila masih bisa diperbaiki, maka perbaikilah.

Namun apabila sudah tidak bisa diperbaiki dan sudah tidak bisa dibaca lagi, maka dimasukkan ke dalam tempat yang mulia.

"Jika kita menemukan kertas atau apapun mushaf Al-Qur'an yang sudah robek, sudah lama dimakan rayap, maka langkah pertama yang kita upayakan adalah selagi masih bisa dimuliakan, diperbaiki sampai bisa dibaca dan dimuliakan di tempat yang mulia," kata Buya Yahya dalam kajiannya di kanal Al-Bahjah TV pada Senin (30/1/2023).

Akan tetapi sobekan dari mushaf tersebut sudah tidak bisa diperbaiki dan dibaca, maka jagalah kalimat itu jangan sampai terinjak-injak dan jangan pula dibuang di tempat sampah. Karena jika membuangnya adalah haram dan niat menghinakan adalah murtad dari Iman.

"Walaupun lembarannya sudah tidak karu-karuan, kalau taruh di atas bakalan terbang lagi, maka jagalah kalimat-kalimat mulia itu jangan sampai terinjak. Jangan pula dibuang di tempat sampah, membuangnya saja haram bahkan niat menghinakan murtad keluar dari iman," Imbuhnya.

Kemudian Buya Yahya menyarankan kepada jamaahnya agar memiliki satu tempat khusus untuk menaruh kertas-kertas yang sobek yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an. Tempat khusus tersebut dimaksudkan agar ayat Al-Qur'an tidak bercampur dengan sampah yang lain.

"Setelah itu bagaimana? dibakar, karena memang kalau tidak dibakar akan tetap berantakan, loh kok dibakar? Kalimat Allah? ada contoh di masa khalifah Utsman bin Affan," ujar Buya.

Menurutnya, hukum membakar Al-Qur'an dibolehkan selagi dengan tujuan memuliakannya. Hal tersebut juga sama dilakukan pada zaman khalifah Utsman yang sedang menyamakan dan menyatukan mushaf Al-Qur'an. Maka pada saat itu ketika ada ayat yang tidak resmi oleh Khalifah Utsman semua itu dikumpulkan dan dibakar.

"Kenapa? Karena khawatir nanti berceceran mushaf yang berbeda-beda, jadi (dibakar) bukan niat menghinakan, niat untuk menjaga kemuliaan kalimat Allah, agar tidak ada yang berceceran karena nanti bisa terinjak orang. Maka harus dikumpulkan dan bakarnya pun bukan niat menghinakan dengan membuangnya di tempat sampah, tapi ada cara membakarnya yang terhormat," terangnya.

Kemudian, sisa dari pembakarannya tidak boleh dibuang sembarangan. Buya Yahya menyarankan agar sebaiknya abunya dikubur di tempat tertentu yang jarang terlewati orang atau dihanyutkan di sungai.



Berikut video ceramah Buya Yahya disiarkan Channel Al-Bahjah TV:
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)