Fiqih Ringkas Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Senin, 27 Maret 2023 - 03:01 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana Ketika Sedang Jimak Tiba-tiba Terdengar Adzan?
Wajib dihentikan seketika. Jika nekat melanjutkannya maka puasanya batal dan mewajibkan kafarat. Adzan yang dimaksud adalah Adzan Subuh, bukan Adzan Isya.
Bolehkah Langsung Melakukan Hubungan Suami Istri Begitu Tiba Waktu Berbuka?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
Bagaimana jika tidak sedang Berpuasa karena sebab Safar, apakah boleh Berhubungan Suami Istri?
Tentu saja dibolehkan. Seseorang yang sedang mengambil keringanan tidak berpuasa boleh melakukan apapun yang menjadi larangan bagi orang yang sedang berpuasa, termasuk bolehnya hubungan suami istri. Tapi ini jika uzur (alasan) tidak berpuasanya karena Safar ya, bukan karena sakit.
Benarkah riwayat yang menyebutkan ada kaum Salaf terdahulu Berbuka dengan Jimak?
Benar. Di antaranya adalah sahabat Abdullah bin Umar, beliau terkadang berbuka dengan menjima' istrinya. Disebutkan dalam Mu'jam al Kabir dengan sanad yang Hasan.
رُبَّمَا أَفْطَرَ ابْنُ عُمَرَ عَلَى الْجِمَاعِ
"Adalah beliau sering berbuka puasa dengan berhubungan intim (dengan istrinya)."
Hal ini karena Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma termasuk orang yang dorongan libidonya sangat kuat.
Sekadar renungan, barangkali ini hanya untuk orang-orang tertentu saja. Bagi orang awam seperti kita tentu perlu pertimbangan matang. Sebab, jika melakukan jimak di saat waktu berbuka dikhawatirkan sholat Isya dan Tarawihnya jadi korban. Wallahu A'lam!
Demikian penjelasan ringkas KH Ahmad Syahrin Thoriq terkait fiqih hubungan suami istri di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Beginilah Hubungan dan Adab Suami Istri di Bulan Ramadhan
Wajib dihentikan seketika. Jika nekat melanjutkannya maka puasanya batal dan mewajibkan kafarat. Adzan yang dimaksud adalah Adzan Subuh, bukan Adzan Isya.
Bolehkah Langsung Melakukan Hubungan Suami Istri Begitu Tiba Waktu Berbuka?
Boleh. Hukumnya mubah menurut sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat makruh karena bisa melemahkan stamina.
Bagaimana jika tidak sedang Berpuasa karena sebab Safar, apakah boleh Berhubungan Suami Istri?
Tentu saja dibolehkan. Seseorang yang sedang mengambil keringanan tidak berpuasa boleh melakukan apapun yang menjadi larangan bagi orang yang sedang berpuasa, termasuk bolehnya hubungan suami istri. Tapi ini jika uzur (alasan) tidak berpuasanya karena Safar ya, bukan karena sakit.
Benarkah riwayat yang menyebutkan ada kaum Salaf terdahulu Berbuka dengan Jimak?
Benar. Di antaranya adalah sahabat Abdullah bin Umar, beliau terkadang berbuka dengan menjima' istrinya. Disebutkan dalam Mu'jam al Kabir dengan sanad yang Hasan.
رُبَّمَا أَفْطَرَ ابْنُ عُمَرَ عَلَى الْجِمَاعِ
"Adalah beliau sering berbuka puasa dengan berhubungan intim (dengan istrinya)."
Hal ini karena Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma termasuk orang yang dorongan libidonya sangat kuat.
Sekadar renungan, barangkali ini hanya untuk orang-orang tertentu saja. Bagi orang awam seperti kita tentu perlu pertimbangan matang. Sebab, jika melakukan jimak di saat waktu berbuka dikhawatirkan sholat Isya dan Tarawihnya jadi korban. Wallahu A'lam!
Demikian penjelasan ringkas KH Ahmad Syahrin Thoriq terkait fiqih hubungan suami istri di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Beginilah Hubungan dan Adab Suami Istri di Bulan Ramadhan
(rhs)
Lihat Juga :