8.000 Kuota Haji Tambahan Diperuntukkan bagi Jemaah Daftar Tunggu

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:23 WIB
loading...
8.000 Kuota Haji Tambahan...
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR membahas 8.000 kuota haji tambahan. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kuota haji tambahan 8.000 jemaah haji reguler 2023 akan diperuntukkan bagi daftar tunggu berikutnya. Tambahan kuota ini akan memangkas antrean haji Indonesia.

"Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler tersebut akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Menag Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR sepertti dikutip dari kanal YouTube Komisi VIII DPR, Kamis (18/5/2023).

Dalam raker tersebut, Menag Yaqut juga mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebanyak Rp313,38 miliar memberangkatkan 8.000 jemaah haji tambahan. Tambahan biaya itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).



"Untuk memenuhi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya untuk tambahan diambilkan dari nilai manfaat, sehingga kami mengusulkan biaya sebesar Rp313.379.436.950,82," katanya.

Selain itu, ada juga selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar. "Selisih jumlah jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah lunas tunda yang mendapatkan nilai manfaat penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334," katanya.

Sebagai informasi, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebenyak 221.000. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Dengan penambahan ini, maka total kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 229.000, dengan rincian 211.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pada rapat kerja yang berlangsung 15 Februari 2023, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Kakbah pada 15—16 Juli, Menag Ajak Pastikan Ketepatan Arah Kiblat
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Rekomendasi
NASA Klaim Sisa-sisa...
NASA Klaim Sisa-sisa Banjir Besar Zaman Nabi Nuh dapat Dilihat dari Antariksa
Fenomena Air Terjun...
Fenomena Air Terjun Berdarah Dikaitkan dengan Piramida di Bawah Antartika
Ulasan Lengkap Riset...
Ulasan Lengkap Riset Potensi Gempa dan Tsunami di Selatan Jawa
Artikel Terkini
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis Nabi tentang Waktu
Tiga Dimensi Waktu yang...
Tiga Dimensi Waktu yang Dimiliki Manusia, Kaum Muslim Wajib Tahu
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Nasihat Salafus Shalih...
Nasihat Salafus Shalih tentang Waktu, Pengingat Keras bagi yang Lalai
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Muslimah pun Perlu Berdakwah,...
Muslimah pun Perlu Berdakwah, Ini Peran Penting Wanita dalam Syiar Islam
Infografis
Sebaran Daftar Kuota...
Sebaran Daftar Kuota Haji Reguler per Provinsi 1444 H/ 2023 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved