8.000 Kuota Haji Tambahan Diperuntukkan bagi Jemaah Daftar Tunggu

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:23 WIB
loading...
8.000 Kuota Haji Tambahan Diperuntukkan bagi Jemaah Daftar Tunggu
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR membahas 8.000 kuota haji tambahan. FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kuota haji tambahan 8.000 jemaah haji reguler 2023 akan diperuntukkan bagi daftar tunggu berikutnya. Tambahan kuota ini akan memangkas antrean haji Indonesia.

"Sebanyak 8.000 kuota tambahan jemaah haji reguler tersebut akan diperuntukkan bagi jemaah haji daftar tunggu nomor urut berikutnya," kata Menag Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR sepertti dikutip dari kanal YouTube Komisi VIII DPR, Kamis (18/5/2023).

Dalam raker tersebut, Menag Yaqut juga mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebanyak Rp313,38 miliar memberangkatkan 8.000 jemaah haji tambahan. Tambahan biaya itu akan diambil dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).



"Untuk memenuhi prinsip keadilan pada jemaah haji, kebutuhan biaya untuk tambahan diambilkan dari nilai manfaat, sehingga kami mengusulkan biaya sebesar Rp313.379.436.950,82," katanya.

Selain itu, ada juga selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar. "Selisih jumlah jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah lunas tunda yang mendapatkan nilai manfaat penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334," katanya.

Sebagai informasi, Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebenyak 221.000. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.



Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Dengan penambahan ini, maka total kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 229.000, dengan rincian 211.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pada rapat kerja yang berlangsung 15 Februari 2023, pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
(abd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1383 seconds (0.1#10.140)