Jemaah Haji Diminta Patuhi Larangan Rokok, Segini Dendanya jika Melanggar

Minggu, 28 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Jemaah Haji Diminta Patuhi Larangan Rokok, Segini Dendanya jika Melanggar
Jemaah haji asal Indonesia diminta perhatikan aturan mengenai larangan merokok saat berada di Tanah Suci, sebab jika kedapatan melanggar bisa dikenai denda. Foto/Sucipto
A A A
JAKARTA - Jemaah haji asal Indonesia diminta memperhatikan aturan mengenai larangan merokok saat berada di Tanah Suci. Sebab, jemaah yang kedapatan melanggar, bisa dikenai denda sebesar 200 SAR atau Riyal Arab Saudi setara dengan Rp800.000.

Larangan merokok ini perlu dipatuhi jemaah mengingat banyak jemaah haji Indonesia di Madinah yang kedapatan menghisap rokok meski terdapat stiker larangan merokok.

Kebiasaan jemaah haji Indonesia merokok dapat ditemui di sejumlah lokasi seperti teras pertokoan, taman, maupun di tempat-tempat terbuka lainnya.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin mengatakan, kebijakan larangan merokok dari otoritas Madinah. Menurutnya, larangan ini sudah berlaku sejak lama. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.

"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota. Larangan merokok itu ada, ya hati-hatilah, lihat situasi. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu," papar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh jemaah untuk betul-betul memperhatikan aturan tersebut. Terutama, yang berada di wilayah markaziyah, atau Kompleks Masjid Nabawi.

"Penginapan jemaah haji asal Indonesia berada di markaziyah. Jangan sembarang tempat seperti teras toko, hotel di sekitar Masjid Nabawi," ucapnya.

Zaenal menambahkan, pihaknya akan membantu berkomunikasi dengan otoritas setempat apabila ada jemaah haji Indonesia yang disanksi karena melanggar.

"Karena bisa dimungkinkan peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)