Kiai Wazir: Jemaah Haji Lansia dan Risti Boleh Tidak Mabit di Mina dan Muzdalifah
Rabu, 14 Juni 2023 - 09:45 WIB
loading...
Konsultan Ibadah Daker Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan jemaah lansia mendapat keringanan dalam pelaksanaan ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Foto/SINDOnews/Sucipto
A
A
A
MADINAH - Jemaah haji lanjut usia (lansia) diperbolehkan untuk tidak melakukan mabid di Muzdalifah dan Mina . Hal itu merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan yang diberikan kepada jemaah lansia.
Konsultan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan jemaah lansia mendapat keringanan dalam pelaksanaan ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Baca juga: Cerita Tukang Tahu Keliling Wujudkan Impian Naik Haji setelah 40 Tahun Menabung di Celengan
Keringanan tersebut antara lain, mabit di Muzdalifah dan Mina. Sehingga kewajiban itu bagi lansia menjadi gugur. Begitu juga dengan lempar jumrah di mana pelaksanaannya bisa diwakilkan.
"Keringanan bagi lansia mabitnya gugur, lontar jumrah bisa wakilkan. Enggak perlu ke Muzdalifah atau Mina. Orang sakit kok dibawa-bawa (ke Muzdalifah dan Mina)," ujar Kiai Wazir saat melepas evakuasi tiga pasien jemaah haji dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Selasa (13/6/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang itu menjelaskan bagi jemaah yang sakit miqatnya cukup dari KKHI. Cara itu dibenarkan oleh sebagian ulama.
"Sebenarnya, miqatnya di Bir Ali. Tapi jika dipaksakan khawatir tidak ada yang memandu nanti kelewatan, maka lebih baik mereka ihram dari KKHI," katanya.
Kiai Wazir juga mengimbau jemaah haji yang sedang sakit agar mengucapkan niat ihram dengan niat bersyarat (isytirath). Jika dalam perjalanan menuju Makkah ada halangan-halangan maka bisa langsung tahalul dan boleh menjalankan apa yang dilarang saat ihram.
Baca juga: Kemenag Tetapkan 44 Imam Masjid untuk UEA Tahun 2023, Ini Nama-namanya
"Jemaah lansia tidak perlu memaksakan ibadah-ibadah sunah. Ibadahnya cukup yang wajib-wajib saja. Jemaah lansia atau risti perlu mengukur kemampuan. Harus tahu diri. Bila tidak bisa menjalankan ibadah-ibadah laiknya orang normal, tetap bisa mendapatkan pahalanya," paparnya.
Konsultan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Madinah KH Ahmad Wazir Ali menjelaskan jemaah lansia mendapat keringanan dalam pelaksanaan ibadah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Baca juga: Cerita Tukang Tahu Keliling Wujudkan Impian Naik Haji setelah 40 Tahun Menabung di Celengan
Keringanan tersebut antara lain, mabit di Muzdalifah dan Mina. Sehingga kewajiban itu bagi lansia menjadi gugur. Begitu juga dengan lempar jumrah di mana pelaksanaannya bisa diwakilkan.
"Keringanan bagi lansia mabitnya gugur, lontar jumrah bisa wakilkan. Enggak perlu ke Muzdalifah atau Mina. Orang sakit kok dibawa-bawa (ke Muzdalifah dan Mina)," ujar Kiai Wazir saat melepas evakuasi tiga pasien jemaah haji dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Selasa (13/6/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang itu menjelaskan bagi jemaah yang sakit miqatnya cukup dari KKHI. Cara itu dibenarkan oleh sebagian ulama.
"Sebenarnya, miqatnya di Bir Ali. Tapi jika dipaksakan khawatir tidak ada yang memandu nanti kelewatan, maka lebih baik mereka ihram dari KKHI," katanya.
Kiai Wazir juga mengimbau jemaah haji yang sedang sakit agar mengucapkan niat ihram dengan niat bersyarat (isytirath). Jika dalam perjalanan menuju Makkah ada halangan-halangan maka bisa langsung tahalul dan boleh menjalankan apa yang dilarang saat ihram.
Baca juga: Kemenag Tetapkan 44 Imam Masjid untuk UEA Tahun 2023, Ini Nama-namanya
"Jemaah lansia tidak perlu memaksakan ibadah-ibadah sunah. Ibadahnya cukup yang wajib-wajib saja. Jemaah lansia atau risti perlu mengukur kemampuan. Harus tahu diri. Bila tidak bisa menjalankan ibadah-ibadah laiknya orang normal, tetap bisa mendapatkan pahalanya," paparnya.
(kri)
Lihat Juga :