Kemenag: Kuota Haji Indonesia Terserap 99,6 Persen

Senin, 26 Juni 2023 - 04:10 WIB
loading...
Kemenag: Kuota Haji...
Jemaah haji Indonesia, reguler maupun khusus sudah berada di Makkah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H/27 Juni 2023. Foto: SINDOnews/Sucipto
A A A
MAKKAH - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyebut kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi terserap 99,6 persen. Total kuota nasional 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah.

"Alhamdulillah, kerja keras semua pihak mengantarkan keterserapan kuota haji Indonesia hingga 99,6%. Dari total kuota nasional 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Kuota Haji 2023 Kembali Normal, Apa Dampaknya?

Hilman menjelaskan, tahun ini, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal, sebesar 221.000. Kuota normal ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kemenag: Kuota Haji Indonesia Terserap 99,6 Persen


"Kuota dasar sebesar 221.000 ini terserap habis, 100 persen, baik haji reguler maupun haji khusus," papar Hilman.



Selain kuota dasar, kata Hilman, tahun ini Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Rinciannya, 7.360 jemaah haji reguler, dan 640 jemaah haji khusus.

"Kepastian adanya tambahan kuota ini baru diinformasikan oleh Arab Saudi pada 7 Mei 2023 atau sekitar pertengahan Syawal 1444 Hijriah. Saat itu masih berlangsung proses pelunasan kuota dasar," tuturnya.

Sementara keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji reguler dari Indonesia dimulai pada 24 Mei 2023.

"Waktu yang tersedia sangat mepet. Tapi kita terus berusaha. Setelah ada kesepakatan dengan DPR, biaya haji untuk kuota tambahan segera diajukan ke Istana untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres)," ucapnya.

Dengan demikian, kata Hilman, pada tahun ini ada dua Keppres, yang mengatur biaya haji kuota dasar dan kuota tambahan. "Sebagai turunan, kami juga terbitkan dua Keputusan Menteri Agama tentang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji," terang Hilman.

Di tengah waktu yang tidak banyak, jajaran Kemenag bekerja keras agar kuota tambahan juga bisa terserap optimal. Sampai batas akhir, ada 6.820 kuota haji reguler yang tervisa.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.462 jemaah haji reguler bisa berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 358 orang, meski sudah tervisa, membatalkan untuk berangkat karena beragam alasan.

Baca juga: Kuota Haji Jatim Bakal Bertambah 1.272 Jemaah

"Jadi dari 7.360 kuota tambahan jemaah haji reguler, tervisa 6.820 atau 87,8 persen, dan berangkat ke Saudi sebanyak 6.462 orang. Untuk kuota tambahan jemaah haji khusus, dari 640 kuota, tervisa 631 orang atau 98,6 persen, " tandasnya.

Saat ini, seluruh jemaah haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, sudah berada di Makkah. Mereka akan menjalani ibadah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah 1444 H/27 Juni 2023.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Es Samudra Arktik Akan...
Es Samudra Arktik Akan Mencair 7 Tahun Lagi, Lebih Cepat dari Perkiraan
Berhala yang Biasa Disembah...
Berhala yang Biasa Disembah Firaun Ditemukan di Dasar Laut
Artikel Terkini
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Asal Usul Bacaan Basmalah,...
Asal Usul Bacaan Basmalah, Ternyata Pertama Kali Ditulis oleh Nabi Sulaiman AS
Dahsyatnya Bismillah,...
Dahsyatnya Bismillah, Doa Perisai Diri yang Ampuh dari Segala Kejahatan dan Gangguan
Keutamaan Bismillah...
Keutamaan Bismillah yang Jarang Diketahui, Dosa Diampuni dan Amal Kebaikan Dilipatgandakan
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved