5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai

Minggu, 02 Juli 2023 - 22:11 WIB
loading...
5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai
Ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci. Kelima hewan ini dianggap sebagai hewan fasiq yang mengganggu dan membahayakan manusia. Foto/SINDOnews
A A A
Hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci Makkah dan Madinah ataupun saat Ihram ada lima jenis. Kelima hewan ini dianggap sebagai hewan fasiq yang mengganggu.

Dalam Surat Al-Maidah ayat 95, Allah melarang orang yang sedang Ihram (Haji dan Umrah) membunuh hewan buruan atau memburunya. Namun untuk lima jenis hewan ini dibolehkan untuk dibunuh karena dianggap membahayakan.

Hal ini dijelaskan dalam Hadis shahih sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam berikut:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Artinya: "Lima hewan fasiq (perusak) yang boleh dibunuh di luar Tanah Suci dan di Tanah Suci yaitu: ular, burung gagak, tikus, binatang bertaring (anjing galak) dan burung elang." (Muttafaqun 'alaihi)

1. Ular
5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai


2. Burung Gagak
5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai


3. Tikus

5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai


4. Anjing Galak (Binatang Bertaring)

5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai


5. Burung Elang
5 Hewan yang Boleh Dibunuh di Tanah Suci, Nomor 3 Sering Dijumpai


Riwayat lain dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah SAW bersabda: "Ada lima jenis hewan yang berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu burung gagak, burung elang, tikus, kalajengking, dan anjing galak." (HR Al-Bukhari)

Dalam Hadis di atas, Nabi mensifati hewan-hewan itu dengan istilah fawasiq atau pengganggu dan membahayakan. Sehingga Rasulullah SAW mengizinkannya untuk dibunuh.

Adapun hewan yang tidak boleh dibunuh baik di Tanah Suci maupun di luar Tanah Suci ada empat. "Dari Abdullah bin Abbas radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan yaitu: semut, lebah, Hud-hud, dan shurad (burung Suradi)." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

Wallahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2441 seconds (0.1#10.140)