Syarat Jemaah Haji Ajukan Tanazul agar Bisa Pulang Lebih Cepat
Sabtu, 08 Juli 2023 - 22:11 WIB
loading...
Pelaksanaan ibadah haji 2023 telah selesai. Jemaah haji Indonesia bisa mengajukan Tanazul agar bisa pulang lebih cepat. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MADINAH - Pelaksanaan ibadah haji 2023 telah selesai. Jemaah haji Indonesia bisa mengajukan Tanazul agar bisa pulang lebih cepat.
Namun, untuk bisa melakukan tanazul ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.
Koordinator Media Center Haji Petugas Penyelenggara (PPIH) Pusat Dodo Murtado mengatakan, pada tahun ini seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.
Terdapat dua cara untuk mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
Baca Juga: Terminal Hijrah Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Haji dari Makkah ke Madinah
Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
“Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” katanya, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Sekretaris Amirul Hajj Sebut Haji 2023 Sudah Baik dan Optimal
Hingga Jumat, 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jemaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 24.312 orang, tergabung dalam 63 kelompok terbang (kloter).
“Hari ini, 8 Juli 2023 jemaah Gelombang 1 yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 6.137 jemaah atau 17 kloter,” jelasnya.
Namun, untuk bisa melakukan tanazul ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.
Koordinator Media Center Haji Petugas Penyelenggara (PPIH) Pusat Dodo Murtado mengatakan, pada tahun ini seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia, terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.
Terdapat dua cara untuk mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan.
Baca Juga: Terminal Hijrah Bersiap Sambut Kedatangan Jemaah Haji dari Makkah ke Madinah
Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
“Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” katanya, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Sekretaris Amirul Hajj Sebut Haji 2023 Sudah Baik dan Optimal
Hingga Jumat, 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jemaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 24.312 orang, tergabung dalam 63 kelompok terbang (kloter).
“Hari ini, 8 Juli 2023 jemaah Gelombang 1 yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 6.137 jemaah atau 17 kloter,” jelasnya.
Lihat Juga :