Syaikh Al-Qardhawi: Senang Lagu, Musik dan Suara yang Indah Adalah Fitrah
Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
Al-Qardhawi mengatakan apabila nyanyian itu termasuk permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: "Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata: "Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Permainan
Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut:
"Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya.
Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: "Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata: "Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Permainan
Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut:
"Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya.
Lihat Juga :