Kewajiban yang Harus Ditunaikan Anak Ketika Sudah Ada Tanda Akil Baligh

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:49 WIB
loading...
Kewajiban yang Harus Ditunaikan Anak Ketika Sudah Ada Tanda Akil Baligh
Ketika anak-anak yang sudah menunjukan akil baligh, maka ada kewajiban-kewajiban syariat yang harus ditunaikan, salah satunya segera menunaikan kewajiban sebagai muslim seperti salat lima waktu. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, pertumbuhan dan perkembangan anak ada fase yang harus diperhatikan terutama di fase-fase anak mengalami akil baligh . Ada perbedaan tanda akil baligh pada anak perempuan dan akil baligh anak laki-laki.

Nah, ketika anak-anak yang sudah menunjukan akil baligh , maka ada kewajiban-kewajiban syariat yang harus ditunaikan. Kewajiban syariat apa saja?

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 184—185, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014, berikut langkah-langkah 'kewajiban' tersebut, yakni:

1. Membersihkan najis dan menyucikan diri dari hadas

Bagi anak gadis yang tanda balighnya berupa keluar darah haid, dia harus menunggu masa haidnya berhenti. Setelah berhenti, dia harus mandi besar agar suci darinya.

Bagi anak laki-laki maupun gadis yang tanda balighnya adalah keluar air mani, dia harus segera menyucikan diri dari hadas besar tersebut. Yaitu dengan cara mandi besar.

Dua tanda baligh di atas termasuk yang dianggap sebagai hadas besar. Sebab itulah, anak yang mendapati dua tanda baligh di atas harus menyucikan diri dengan mandi besar. Adapun anak yang mendapati tanda baligh dengan memasuki umur 15 tahun, dianjurkan pula baginya untuk mandi besar. Selain menjadi bentuk pembelajaran, juga agar mendapatkan keutamaan serta pahala mandi besar tersebut.

2. Segera menunaikan kewajiban

Kewajiban paling dekat yang dibebankan kepada hamba mukalaf adalah salat. Karena salat harus ditunaikan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.
Seseorang yang mendapati penghalang-penghalang salat pada dirinya, kemudian suatu ketika penghalang itu hilang maka dia wajib mendirikan salat saat penghalang itu tidak ada.

Penghalang-penghalang salat jumlahnya ada tujuh, yaitu :1. Kafir ataupun murtad, 2. Belum baligh, 3.gila, 4.Gingsan,5. Mabuk, 6. Haid, 7. Nifas.

Sekiranya penghalang ini hilang dari seseorang sesaat sebelum habis waktu salat, kurang lebih seseorang cukup melakukan takbiratulihram, maka dia berkewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.

Contohnya: Seorang anak memasuki masa baligh tepat di penghujung waktu salat dzuhur, dan satu menit lagi akan masuk waktu salat Asar. Anak tersebut memiliki kewajiban untuk mengqadha salat Zuhur karena dia baligh di satu menit terakhir salat dzuhur, dan satu menit itu cukup baginya untuk melakukan takbiratulihram.

Langkah-langkah yang harus dia lakukan, jika dia baligh karena keluar mani maka hendaknya dia menyucikan diri dari hadas dengan mandi dan berwudu, kemudian mempersiapkan diri untuk salat, mendirikan salat Zuhur dalam rangka qadha, dan setelah itu mendirikan salat Asar.

Adapun tiga penghalang salat berupa gila, pingsan, dan mabuk, maka ada tambahan syarat khusus. Yaitu kesadaran dan kewarasannya harus berlangsung kurang lebih seseorang cukup melakukan taharah dan mendirikan salat.

Contohnya: Seseorang siuman dari pingsannya di penghujung salat dzuhur. Satu menit lagi tiba waktu salat Asar. Satu menit adalah waktu yang cukup untuk melakukan takbiratulihram sehingga dia berkewajiban mengqadha salat duhur yang tidak mungkin sempat dia lakukan.

Dengan syarat, lama waktu siumannya adalah sekiranya seseorang cukup melakukan taharah dan shalat. Misalnya, taharah dan salat cukup dilakukan dalam waktu 20 menit. Jika lama siumannya adalah 20 menit dan kemudian dia pingsan kembali, dia tetap berkewajiban untuk mengqadha shalat Zuhur tersebut. Kalau siumannya kurang dari 20 menit maka dia tidak berkewajiban mengqadhanya.

Kaidah ini juga bisa diterapkan saat datang penghalang-penghalang salat.

Misalnya wanita yang datang haid setelah 15 menit masuk waktu Zuhur. Padahal dia belum mendirikan salat dzuhur. Oleh sebab 15 menit itu cukup untuk mendirikan salat maka nanti ketika dia suci dari haid, dia memiliki kewajiban untuk mengqadha salat dzuhur yang dahulu tidak sempat dia lakukan.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)