Orang Tua Menyuruh Anaknya Ceraikan Istrinya, Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban taat ini -menurut pendapat yang mengatakan wajib taat- hanya berlaku jika yang memerintahkan adalah ayah, bukan ibu. Karena dalam Hadits Ibnu Umar, yang memerintahkan adalah ayah beliau.
Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya, beliau mengatakan:
لا يحل له أن يطلقها، بل عليه أن يبرها، وليس تطليقها من برها
[غذاء الألباب للسفاريني، ١٢٩٥]
"Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya."
Harus diingat, walau bagaimana pun, kita tetap wajib berbakti kepada orang tua. Tetap wajib menjaga hubungan baik dengan mereka, apapun keadaannya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Nabi Ibrahim Menyuruh Nabi Isma'il Ceraikan Istrinya, Ini Sebabnya
Imam As-Safarini Al-Hanbali menukil kalam Imam Ibnu Taimiyyah Al-Hanbali tentang orang yang diperintahkan ibunya untuk mentalak istrinya, beliau mengatakan:
لا يحل له أن يطلقها، بل عليه أن يبرها، وليس تطليقها من برها
[غذاء الألباب للسفاريني، ١٢٩٥]
"Tidak halal baginya untuk mentalak istrinya. Ia tetap wajib berbakti dan taat kepada ibunya, tapi mentalak istri bukan termasuk bakti wajib kepadanya."
Harus diingat, walau bagaimana pun, kita tetap wajib berbakti kepada orang tua. Tetap wajib menjaga hubungan baik dengan mereka, apapun keadaannya.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Nabi Ibrahim Menyuruh Nabi Isma'il Ceraikan Istrinya, Ini Sebabnya
(rhs)
Lihat Juga :