Adakah Batasan Aurat Antara Orang Tua dan Anak? Begini Penjelasannya
Jum'at, 03 November 2023 - 10:14 WIB
loading...
Dalam Islam, memang ada batasan aurat yang boleh dan tidak boleh dinampakkan, misalnya batasan aurat orang dewasa di depan mahramnya, sesama jenisnya, dan anak kecil yang belum mengerti aurat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Adakah batasan aurat di antara orang tua dan anak-anaknya? Dalam Islam, memang ada batasan aurat yang boleh dan tidak boleh dinampakkan. Batasan aurat orang dewasa di depan mahramnya, sesama jenisnya, dan anak kecil yang belum mengerti aurat.
Khusus batasan aurat antara orang tua dan anak , dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah dalam video singkat yang diunggah di salah satu akun Youtubenya. Menurutnya, anak laki-laki berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh terlihat atau dilihat oleh ibunya. Begitu pun anak perempuan berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh dilihat oleh ayahnnya. Karena pada usia 7 tahun adalah usia yang bisa membedakan jenis kelamin .
Maka dari itu, seorang ayah tidak boleh lagi memandikan anak perempuannya yang sudah berusia 7 tahun. Begitu pun seorang ibu terhadap anak laki-lakinya. Meskipun sebagian ulama mengatakan batasan maksimal adalah usia 10 tahun. Itu artinya menurut Ustadz Khalid Basalamah pada usia belum baligh pun sudah tidak boleh.
Sebenarnya mana saja batasan aurat baik laki-laki maupun perempuan ini? Seperti banyak dijelaskan dalam kitab fiqih, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.
Hal ini, berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
“Pada suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam kitabnya 'Al-Muntaqa', “Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang perempuan hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”
Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
Khusus batasan aurat antara orang tua dan anak , dijelaskan Ustadz Khalid Basalamah dalam video singkat yang diunggah di salah satu akun Youtubenya. Menurutnya, anak laki-laki berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh terlihat atau dilihat oleh ibunya. Begitu pun anak perempuan berusia 7 tahun, auratnya tidak boleh dilihat oleh ayahnnya. Karena pada usia 7 tahun adalah usia yang bisa membedakan jenis kelamin .
Maka dari itu, seorang ayah tidak boleh lagi memandikan anak perempuannya yang sudah berusia 7 tahun. Begitu pun seorang ibu terhadap anak laki-lakinya. Meskipun sebagian ulama mengatakan batasan maksimal adalah usia 10 tahun. Itu artinya menurut Ustadz Khalid Basalamah pada usia belum baligh pun sudah tidak boleh.
Sebenarnya mana saja batasan aurat baik laki-laki maupun perempuan ini? Seperti banyak dijelaskan dalam kitab fiqih, batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.
Hal ini, berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
“Pada suatu ketika, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam kitabnya 'Al-Muntaqa', “Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang perempuan hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”
Tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala :
Lihat Juga :