Hukum Salat Jumat Ketika dalam Perjalanan
loading...
A
A
A
Pada Hari Jumat (Sayyidul Ayyam), setiap muslim yang baligh diwajibkan mengerjakan salat Jumat di masjid dan meninggalkan segala perniagaan dan usaha dunia. Lalu bagaimana jika seseorang dalam perjalanan, apakah baginya wajib melaksanakan sholat Jumat?
Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia. Untuk diketahui, kewajiban melaksanakan salat Jumat ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah Ayat 9)
Ustaz Ahmad Sarwat menerangkan, bagi Anda yang sedang di angkutan umum sebaiknya berhenti untuk mencari masjid lalu kerjakan salat Jumat. Dengan catatan, perjalanan Anda itu di luar dari kriteria perjalanan yang menggugurkan kewajiban salat Jumat. Yaitu perjalanan ke luar kota yang jaraknya minimal 89 Km.
Sedangkan perjalanan di dalam kota, meski ukurannya mungkin lebih dari 89 km, tidak termasuk perjalanan yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Karena itu, setiap muslim tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
Namun, bila mendapatkan halangan yang sulit terhindari, sedangkan Anda sudah berusaha semaksimal mungkin agar tidak melewatkan waktu sholat Jumat, maka Anda tidak perlu melakukan shalat Jumat sendirian. Sebab sholat Jumat itu harus dikerjakan secara berjamaah.
Pendapat Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa minimal jumlah jamaah salat Jumat adalah 40 orang. Di mana semuanya harus laki-laki, merdeka, baligh dan penduduk yang muqim (bukan musafir).
Tapi seandainya masih bisa hadir di masjid, walaupun khatib sudah selesai berkuhtbah, anda tetap wajib datang. Meskipun imam sudah mulai sholat dan sudah melewati rakaat pertama, anda masih sah bila ikut bermakmum sebagai masbuq. Selama imam belum bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Artinya, paling jauh anda sempat ruku' bersama imam pada rakaat kedua.
Apabila imam sudah bangun dari ruku' pada rakaat kedua, Anda tidak mendapatkan shalat Jumat bersama imam. Lalu apa yang harus dilakukan? Anda tetap sholat bersama imam, tapi niatnya sholat Zuhur, bukan shalat Jumat. Ikuti semua gerakan imam hingga dia mengucapkan salam dan mengakhiri shalatnya. Kemudian Anda bangun lagi untuk meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat sendirian.
Demikian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat tentang hukum salat Jumat ketika dalam perjalanan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia. Untuk diketahui, kewajiban melaksanakan salat Jumat ini ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an :
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا نُوۡدِىَ لِلصَّلٰوةِ مِنۡ يَّوۡمِ الۡجُمُعَةِ فَاسۡعَوۡا اِلٰى ذِكۡرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الۡبَيۡعَ ؕ ذٰ لِكُمۡ خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah Ayat 9)
Ustaz Ahmad Sarwat menerangkan, bagi Anda yang sedang di angkutan umum sebaiknya berhenti untuk mencari masjid lalu kerjakan salat Jumat. Dengan catatan, perjalanan Anda itu di luar dari kriteria perjalanan yang menggugurkan kewajiban salat Jumat. Yaitu perjalanan ke luar kota yang jaraknya minimal 89 Km.
Sedangkan perjalanan di dalam kota, meski ukurannya mungkin lebih dari 89 km, tidak termasuk perjalanan yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat. Karena itu, setiap muslim tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
Namun, bila mendapatkan halangan yang sulit terhindari, sedangkan Anda sudah berusaha semaksimal mungkin agar tidak melewatkan waktu sholat Jumat, maka Anda tidak perlu melakukan shalat Jumat sendirian. Sebab sholat Jumat itu harus dikerjakan secara berjamaah.
Pendapat Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa minimal jumlah jamaah salat Jumat adalah 40 orang. Di mana semuanya harus laki-laki, merdeka, baligh dan penduduk yang muqim (bukan musafir).
Tapi seandainya masih bisa hadir di masjid, walaupun khatib sudah selesai berkuhtbah, anda tetap wajib datang. Meskipun imam sudah mulai sholat dan sudah melewati rakaat pertama, anda masih sah bila ikut bermakmum sebagai masbuq. Selama imam belum bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Artinya, paling jauh anda sempat ruku' bersama imam pada rakaat kedua.
Apabila imam sudah bangun dari ruku' pada rakaat kedua, Anda tidak mendapatkan shalat Jumat bersama imam. Lalu apa yang harus dilakukan? Anda tetap sholat bersama imam, tapi niatnya sholat Zuhur, bukan shalat Jumat. Ikuti semua gerakan imam hingga dia mengucapkan salam dan mengakhiri shalatnya. Kemudian Anda bangun lagi untuk meneruskan shalat Zhuhur 4 rakaat sendirian.
Demikian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat tentang hukum salat Jumat ketika dalam perjalanan. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam
(rhs)