Karomah Habib Ali Kwitang, Keturunan Nabi Muhammad SAW
Kamis, 16 November 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), Arwani Faisal, seperti dikutip dari NU Online, mengatakan memencarnya air itu bisa saja dimungkinkan karena adanya aliran anak sungai bawah tanah di sekitar makam ataupun mata air dari dalam tanah.
Menurut Arwani, air yang memancar di sekitar makam ini dapat dihukumi suci apabila kondisi fisiknya memenuhi syarat kesucian air, yakni tidak berwarna tidak berasa dan tidak berbau. Air murni ini dapat dipergunakan untuk bersuci dan dapat dikonsumsi.
“Dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat yang menganggap air di yang meresap dari sekitar makam adalah suci. Meski memang ada pula pendapat yang menyatakan air rembesan di tanah makam adalah najis," tutur Arwani.
Baca juga: Karomah Guru Syaikh Nawawi Al-Bantani
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, kenajisan rembesan air makam didasarkan pada asumsi bahwa air tersebut melewati tanah yang telah tercampur dengan berbagai kotoran dan akibat membusuknya daging manusia. Namun pendapat ini dianggap lemah untuk makam-makam yang telah berusia ratusan tahun.
"Air yang melewati merembes melewati malam yang telah berumur ratusan tahun, lebih bisa dianggap sebagai air suci karena kemungkinan tercemar oleh kotoran akibat pembusukan mayat sangat kecil. Bahkan seandainya pun mayat telah membusuk, dalam ratusan tahun daging manusia ini sudah terurai oleh proses alamiah," terang Arwani.
Terkait pandangan masyarakat sekitar Cikini yang menganggap karomah pancaran air di sekitar lokasi makam Habib Abdurahman Bin Abdullah al-Habsy, Arwani menganggapnya sah-sah saja asal sebatas kewajaran dan tidak sampai pada pengkultusan serta kemusyrikan.
"Kebiasaan tersebut biasa terjadi pada makam wali di berbagai daerah. Karena itu hal semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan. Cukup dianggap sebagai karomah, dan berkah yang baik. Jangan berlebihan,” tandas Arwani.
Baca juga: Karomah Imam Nawawi yang Jarang Diketahui
Menurut Arwani, air yang memancar di sekitar makam ini dapat dihukumi suci apabila kondisi fisiknya memenuhi syarat kesucian air, yakni tidak berwarna tidak berasa dan tidak berbau. Air murni ini dapat dipergunakan untuk bersuci dan dapat dikonsumsi.
“Dalam madzhab Syafi'i, ada pendapat yang menganggap air di yang meresap dari sekitar makam adalah suci. Meski memang ada pula pendapat yang menyatakan air rembesan di tanah makam adalah najis," tutur Arwani.
Baca juga: Karomah Guru Syaikh Nawawi Al-Bantani
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, kenajisan rembesan air makam didasarkan pada asumsi bahwa air tersebut melewati tanah yang telah tercampur dengan berbagai kotoran dan akibat membusuknya daging manusia. Namun pendapat ini dianggap lemah untuk makam-makam yang telah berusia ratusan tahun.
"Air yang melewati merembes melewati malam yang telah berumur ratusan tahun, lebih bisa dianggap sebagai air suci karena kemungkinan tercemar oleh kotoran akibat pembusukan mayat sangat kecil. Bahkan seandainya pun mayat telah membusuk, dalam ratusan tahun daging manusia ini sudah terurai oleh proses alamiah," terang Arwani.
Terkait pandangan masyarakat sekitar Cikini yang menganggap karomah pancaran air di sekitar lokasi makam Habib Abdurahman Bin Abdullah al-Habsy, Arwani menganggapnya sah-sah saja asal sebatas kewajaran dan tidak sampai pada pengkultusan serta kemusyrikan.
"Kebiasaan tersebut biasa terjadi pada makam wali di berbagai daerah. Karena itu hal semacam ini tidak perlu dibesar-besarkan. Cukup dianggap sebagai karomah, dan berkah yang baik. Jangan berlebihan,” tandas Arwani.
Baca juga: Karomah Imam Nawawi yang Jarang Diketahui
(mhy)
Lihat Juga :