Panja Sepakati Biaya Haji 2024 Turun Tipis Jadi Rp93,4 Juta
Kamis, 23 November 2023 - 21:01 WIB
loading...
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji 2024. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji 2024. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H sebesar Rp93,4 juta.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, Kamis (23/11/2023).
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Hasil kesepakatan RDP ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Dalam raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” jelasnya.
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta, berarti ada penurunan tipis sekitar Rp3,4 juta dari tahun 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:
Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.
Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief, Kamis (23/11/2023).
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?
Hasil kesepakatan RDP ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). “Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Dalam raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran nilai manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” jelasnya.
Jika nantinya disepakati BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta, berarti ada penurunan tipis sekitar Rp3,4 juta dari tahun 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:
Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta Kedua, penambahan layanan makan di Makkah.
Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.
Lihat Juga :