Nicola Perugini: Israel Jadikan Zona Aman sebagai Teknologi Genosida

Selasa, 09 Januari 2024 - 17:26 WIB
loading...
Nicola Perugini: Israel...
Israel memerintahkan warga Gaza untuk melarikan diri, mengebom ke mana pun mereka mengirimnya. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
“Evakuasi ini demi keselamatan Anda sendiri,” kata militer Israel pada 13 Oktober, ketika memerintahkan 1,1 juta warga Palestina di Gaza utara untuk meninggalkan rumah mereka. Ribuan orang mengindahkan peringatan tersebut dan menuju ke selatan, hanya untuk dibom di sepanjang jalan dan pada saat tiba.

Perintah evakuasi besar-besaran tersebut hanyalah peresmian serangkaian pengumuman dan teknologi hukum yang dikembangkan oleh militer Israel dan tim hukumnya untuk mengatur kekerasan terhadap penduduk Palestina dan menyelimutinya dalam narasi yang mengaburkan tindakan pencegahan hukum kemanusiaan internasional.

Demikian Nicola Perugini, Dosen Senior Hubungan Internasional di Universitas Edinburgh, menuturkan dalam artikelnya berjudul "Safe zones: Israel’s technologies of genocide" yang dilansir al Jazeera, 6 Januari 2024.

Salah satu penulis The Human Right to Dominate (OUP 2015) dan Human Shields. A History of People in the Line of Fire (2020) ini melanjutkan bahwa pada bulan November, tak lama setelah tentara Israel melancarkan serangan darat, mereka menetapkan rute utama utara-selatan Gaza – Jalan Salah al-Din – sebagai “koridor aman”.



Sebuah peta dengan jalur evakuasi dibagikan oleh pasukan pendudukan, yang menggarisbawahi “usaha kemanusiaan” mereka untuk melindungi warga sipil. Namun sejak saat itu, jalan raya utama Gaza telah menjadi koridor horor di mana warga Palestina dibom secara acak, dieksekusi, dihilangkan secara paksa, disiksa dan dipermalukan.

Sementara itu, tentara Israel terus membombardir wilayah selatan Wadi Gaza yang telah berulang kali dinyatakan sebagai “daerah aman” di mana warga Palestina dari utara dapat mencari keselamatan.

Ketika pada akhir bulan November, jumlah korban tewas akibat perang tersebut mencapai 15.000 warga Palestina, banyak di antaranya adalah warga sipil yang terbunuh di “zona aman”. Pemerintah Amerika Serikat berusaha menyembunyikan dukungannya terhadap tindakan Israel yang tidak pandang bulu dalam menargetkan warga sipil dengan permintaan yang hanya sekadar basa-basi.

Tentara Israel lalu menanggapinya dengan memperkenalkan “alat kemanusiaan” baru: sistem jaringan evakuasi. Mereka menerbitkan di media sosial peta grid yang membagi Jalur Gaza menjadi 600 blok dan menunjukkan daerah mana yang seharusnya “dievakuasi” dan mana yang “aman”.

Alih-alih meningkatkan keamanan bagi warga sipil, sistem tersebut – yang diterapkan ketika Gaza terputus dari segala bentuk komunikasi oleh militer Israel – malah meningkatkan tingkat kekacauan dan kematian.



Daerah yang sebelumnya dianggap aman seperti Khan Younis dan Rafah diubah menjadi medan pertempuran perkotaan. Akibatnya, Israel memerintahkan warga sipil Palestina di wilayah tersebut untuk kembali mengungsi ke zona aman baru. Namun daerah-daerah di mana sistem jaringan evakuasi memerintahkan warga Palestina untuk melarikan diri segera menjadi sasaran militer Israel.

Pada bulan Desember, investigasi New York Times mengungkapkan bahwa selama satu setengah bulan pertama perang, Israel “secara rutin menggunakan salah satu bom terbesar dan paling merusak di wilayah yang dianggap aman bagi warga sipil”. Bom seberat 2.000 pon buatan Amerika yang dijatuhkan di zona aman menimbulkan “ancaman besar bagi warga sipil yang mencari keselamatan di Gaza selatan”.

Namun demikian, pemerintahan Biden telah berulang kali memuji Israel atas “usaha” mereka untuk melindungi warga sipil.

Mengorganisir Kekerasan Genosida

Menurut hukum internasional, baik dalam Konvensi Jenewa maupun dalam Protokol Tambahan, zona aman harus diakui dalam kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Namun, dalam konflik, hal ini jarang terjadi dan zona aman – serta teknologi hukum yang terkait dengannya – dapat menjadi alat untuk mengatur kekerasan.

Konsentrasi warga sipil yang tidak berdaya di wilayah yang ditetapkan dan dibatasi pada peta sebagai wilayah yang dilindungi, dapat digunakan dan dieksploitasi oleh para aktor di medan perang untuk mengelola dan mengarahkan penggunaan kekuatan mematikan.



Hal ini terjadi di Bosnia, dengan “zona aman” Srebrenica yang terkenal. Daerah tersebut ditetapkan oleh PBB pada tahun 1993 untuk melindungi Muslim Bosnia dari serangan, namun perlucutan senjata di zona aman mengubahnya menjadi mangsa empuk bagi pasukan Serbia. Mereka pertama-tama menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut dan kemudian menangkap dan membantai ribuan warga sipil Muslim.

Daerah aman juga menjadi hal yang mematikan dalam kasus Sri Lanka, di mana pemerintah memberlakukan pembentukan zona aman Tamil yang menewaskan ribuan warga sipil, dan menyalahkan Macan Tamil karena diduga menggunakan pengungsi yang terkonsentrasi di zona aman sebagai “perisai manusia”. .

Hal serupa terjadi di Gaza, Israel menerapkan secara sepihak apa dan di mana yang “aman” bagi warga sipil Palestina. Dalam melakukan hal ini, mereka menggunakan wacana keselamatan dan teknologi hukum yang terkait – peringatan, zona aman, koridor aman, jaringan evakuasi – sebagai alat yang mematikan untuk melaksanakan pembersihan etnis di berbagai wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah aman/tidak aman.

Daerah atau bagian dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah aman berfungsi untuk mengkonsentrasikan populasi pengungsi dan mengelola operasi militer dan pembunuhan warga sipil dengan lebih baik. Seperti yang ditulis oleh salah satu berita utama Reuters yang mengharukan: “Israel memerintahkan warga Gaza untuk melarikan diri, mengebom ke mana pun mereka mengirimnya”.

Dengan kata lain, dengan memerintahkan evakuasi dan mengurangi populasi di sebagian besar wilayah Gaza, Israel telah memusatkan populasi yang telah dibersihkan secara etnis ke dalam zona-zona yang semakin menyusut yang menjadi sasarannya segera setelah wilayah tersebut ditetapkan sebagai “daerah aman”.



Hal ini menunjukkan niat yang jelas untuk melikuidasi warga sipil Palestina setelah mengusir mereka, dan dapat menjadi alat untuk membuat pemusnahan menjadi lebih efisien.

Di wilayah yang padat penduduk seperti Rafah dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi akibat masuknya pengungsi dari Gaza utara dan tengah, satu serangan dapat membunuh banyak orang sekaligus.

Selain memiliki tujuan militer yang jelas, penggunaan tugas kemanusiaan nekropolitik untuk memperingatkan dan menciptakan ruang aman bagi warga sipil juga merupakan bagian dari strategi hukum Israel untuk mempertahankan diri dari tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dengan adanya permohonan genosida baru-baru ini yang diajukan oleh Republik Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional, yang menuduh Israel melakukan tindakan “yang bertujuan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina”, maka terdapat urgensi yang semakin besar untuk melakukan hal tersebut.

Israel selalu berusaha memberikan kesan legalitas atas pembersihan dan perampasan etnis yang telah berlangsung selama 75 tahun. Namun kali ini kekuatan pemusnahan genosida yang dilancarkan telah mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya – menempatkan 2,3 juta orang dalam risiko kematian – sehingga wacana hukum mengenai keselamatan tidak dapat menyamarkan pengabaian mereka terhadap status sipil penduduk di Gaza.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)