Hadis-hadis tentang Memuliakan Wanita dalam Islam
Senin, 15 Januari 2024 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
“Wa lakum ‘alayhinna an lâ yûthi’na furusyakum ahadan takrahûnahu.”
Menurut Ustaz Yahya, ‘Awn al-Ma’bûd maksudnya adalah, “Hendaknya ia tidak memberikan izin kepada siapa pun (yang tidak disukai suami) masuk ke rumah suami. Larangan tersebut mencakup laki-laki dan perempuan.”
Imam an-Nawawi menyatakan, “Maknanya adalah hendaknya mereka (para istri) tidak mengizinkan siapa pun yang tidak kalian sukai untuk masuk ke rumah kalian dan duduk di dalamnya; baik yang diberi izin itu laki-laki asing, perempuan, atau di antara mahram istri. Sebab larangan tersebut mencakup semua. Inilah hukum dalam masalah ini menurut para fukaha, yaitu bahwa istri tidak halal mengizinkan laki-laki atau perempuan, mahramnya ataupun bukan, untuk masuk ke rumah suami; kecuali orang yang dalam anggapan atau dugaan istrinya itu bahwa suami tidak membencinya. Sebab hukum asalnya adalah haram masuk ke rumah seorang manusia sehingga terdapat izin untuk masuk yang berasal dari dia atau orang yang ia izinkan untuk memberi izin itu, atau diketahui adanya kerelaannya dengan menerapkan ‘urf tentang itu atau semacamnya. Kapan saja terdapat keraguan akan adanya kerelaan dia dan tidak bisa dikuatkan adanya kerelaan itu serta tidak terdapat qarînah, maka tidak boleh masuk dan istri tidak boleh memberikan izin.”
“Fa in fa’alna dzâlika fadhribûhunna dharban ghayr mubarrih.” Maknanya, jika mereka mengizinkan orang yang tidak kalian sukai masuk ke rumah kalian, pukullah mereka dengan pukulan yang ghayr mubarrih. Jadi dalam hal ini suami boleh memukul istrinya dalam bentuk pukulan ghayr mubarrih untuk mendidik istri. Hanya saja, di dalam QS An-Nisa’ [4]: 34, pukulan itu adalah langkah terakhir: setelah istri dinasihati; jika tidak mempan, lalu pisah ranjang; dan jika tidak mempan juga baru dengan pukulan tersebut.
Pukulan ghayr mubarrih adalah pukulan yang tidak keji (ghayr syâ‘in), tidak keras, tidak menyebabkan luka dan tidak meninggalkan bekas sedikit pun. Menurut Ibn Abbas, yang dimaksud bukanlah pukulan dengan tongkat atau semisalnya. Al-Hajaj dan Hasan Bashri menjelaskan, “Yaitu pukulan yang tidak membekas (ghayr muatstsir).” Menurut para fukaha, pukulan ghayr mubarrih adalah pukulan yang tidak menyebabkan rusaknya organ dan tidak meninggalkan bekas sedikit pun.”1
“Wa lahunna ‘alaykum rizquhunna wa kiswatuhunna bi al-ma’rûf.” Jika suami memiliki hak yang menjadi kewajiban istri, maka harus diingat bahwa istri juga memiliki hak yang menjadi kewajiban suami; yaitu hak nafkah (pangan, sandang, papan, dsb.) secara makruf. Muawiyah bin Haydah al-Qusyairi pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak istri kami?” Beliau menjawab, “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan memberinya pakaian jika engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajah, jangan mencela (mencaci)-nya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Bi al-ma’rûf, menurut Al-Munawi, maksudnya adalah dengan memperhatikan kondisi suami, baik miskin ataupun kaya, atau dengan cara yang makruf (layak) secara proporsional dan terpuji.
Jadi hadis ini memerintahkan para suami untuk memperhatikan hak-hak istri; agar para suami senantiasa bersikap lemah lembut kepada istri, mempergauli dan memperlakukan istri dengan makruf. Ketika menasihati, memberi sanksi, dan bahkan jika terpaksa memukul dalam rangka mendidik pun tetap harus dengan cara yang makruf.
Hendaknya kita selalu ingat sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
Menurut Ustaz Yahya, ‘Awn al-Ma’bûd maksudnya adalah, “Hendaknya ia tidak memberikan izin kepada siapa pun (yang tidak disukai suami) masuk ke rumah suami. Larangan tersebut mencakup laki-laki dan perempuan.”
Imam an-Nawawi menyatakan, “Maknanya adalah hendaknya mereka (para istri) tidak mengizinkan siapa pun yang tidak kalian sukai untuk masuk ke rumah kalian dan duduk di dalamnya; baik yang diberi izin itu laki-laki asing, perempuan, atau di antara mahram istri. Sebab larangan tersebut mencakup semua. Inilah hukum dalam masalah ini menurut para fukaha, yaitu bahwa istri tidak halal mengizinkan laki-laki atau perempuan, mahramnya ataupun bukan, untuk masuk ke rumah suami; kecuali orang yang dalam anggapan atau dugaan istrinya itu bahwa suami tidak membencinya. Sebab hukum asalnya adalah haram masuk ke rumah seorang manusia sehingga terdapat izin untuk masuk yang berasal dari dia atau orang yang ia izinkan untuk memberi izin itu, atau diketahui adanya kerelaannya dengan menerapkan ‘urf tentang itu atau semacamnya. Kapan saja terdapat keraguan akan adanya kerelaan dia dan tidak bisa dikuatkan adanya kerelaan itu serta tidak terdapat qarînah, maka tidak boleh masuk dan istri tidak boleh memberikan izin.”
“Fa in fa’alna dzâlika fadhribûhunna dharban ghayr mubarrih.” Maknanya, jika mereka mengizinkan orang yang tidak kalian sukai masuk ke rumah kalian, pukullah mereka dengan pukulan yang ghayr mubarrih. Jadi dalam hal ini suami boleh memukul istrinya dalam bentuk pukulan ghayr mubarrih untuk mendidik istri. Hanya saja, di dalam QS An-Nisa’ [4]: 34, pukulan itu adalah langkah terakhir: setelah istri dinasihati; jika tidak mempan, lalu pisah ranjang; dan jika tidak mempan juga baru dengan pukulan tersebut.
Pukulan ghayr mubarrih adalah pukulan yang tidak keji (ghayr syâ‘in), tidak keras, tidak menyebabkan luka dan tidak meninggalkan bekas sedikit pun. Menurut Ibn Abbas, yang dimaksud bukanlah pukulan dengan tongkat atau semisalnya. Al-Hajaj dan Hasan Bashri menjelaskan, “Yaitu pukulan yang tidak membekas (ghayr muatstsir).” Menurut para fukaha, pukulan ghayr mubarrih adalah pukulan yang tidak menyebabkan rusaknya organ dan tidak meninggalkan bekas sedikit pun.”1
“Wa lahunna ‘alaykum rizquhunna wa kiswatuhunna bi al-ma’rûf.” Jika suami memiliki hak yang menjadi kewajiban istri, maka harus diingat bahwa istri juga memiliki hak yang menjadi kewajiban suami; yaitu hak nafkah (pangan, sandang, papan, dsb.) secara makruf. Muawiyah bin Haydah al-Qusyairi pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak istri kami?” Beliau menjawab, “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan memberinya pakaian jika engkau berpakaian. Jangan engkau memukul wajah, jangan mencela (mencaci)-nya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Bi al-ma’rûf, menurut Al-Munawi, maksudnya adalah dengan memperhatikan kondisi suami, baik miskin ataupun kaya, atau dengan cara yang makruf (layak) secara proporsional dan terpuji.
Jadi hadis ini memerintahkan para suami untuk memperhatikan hak-hak istri; agar para suami senantiasa bersikap lemah lembut kepada istri, mempergauli dan memperlakukan istri dengan makruf. Ketika menasihati, memberi sanksi, dan bahkan jika terpaksa memukul dalam rangka mendidik pun tetap harus dengan cara yang makruf.
Hendaknya kita selalu ingat sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ ِلأَهْلِي
Lihat Juga :