Mengapa Rajab Dimasukkan dalam Bulan Haram? Begini Penjelasannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:54 WIB
loading...
Mengapa Rajab Dimasukkan dalam Bulan Haram? Begini Penjelasannya
Rajab dimasukan dalam bulan haram (mulia) dalam kalender Islam. Mengapa Rajab dimasukkan dalam kelompok bulan mulia? Simak penjelasannya ya! Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam kalender Islam, ada bulan-bulan yang dimasukkan ke dalam bulan haram (mulia). Bulan haram itu yakni bulan DzulQaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Apa sebenarnya keistimewaan bulan haram ini, dan mengapa Rajab termasuk didalamnya?

Sebagian ulama’ menyebutkan bahwa hikmah bulan Rajab tersendiri dari bulan-bulan haram adalah agar orang Arab ada waktu memungkinkan melaksanakan Umroh di pertengahan tahun. Sementara bulan-bulan yang berurutan adalah untuk menunaikan haji.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ التوبة : 36


“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Apa itu bulan Haram? Dikutip dari laman tanya jawab Islam Islamqa, dijelaskan bahwa bulan-bulan haram adalah Rajab Mudhor, tiga bulan berurutan Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram. Hal itu telah banyak ahbar (hadits) dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Silahkan melihat tafsir At-Tobari, (11/440).

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Abu Bakrah radhiallanhu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ


“Setahun ada 12 bulan, diantaranya ada 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan Dzulqaidah, DzulHijjah dan Muharram. Dan Rajab Mudhor antara Jumadil (Tsani) dan Sya’ban.

Al-Wahidi dalam kitab ‘Al-Basith’ (10/409) mengatakan, “Arti dari haram adalah sangat agung (balasan) orang yang melakukan perbuatan haram di dalamnya. Lebih keras dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Dimana dahulu orang Arab sangat mengagungkannya. Sampai kalau ada seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya dia tidak berkeinginan (untuk membalasnya).

Para pakar makna mengatakan, “Menjadikan sebagian bulan lebih agung kehormatannya dibanding dengan bulan lainnya itu ada beberapa faedah, kemaslahatan menahan dari melakukan kedholiman di dalamnya, karena agungnya posisi di sisi penciptanya, hal itu bisa jadi meninggalkan kedholiman secara langsung, karena telah hilang balas dendam pada waktu itu. Selesai

Hikmah bulan-bulan Haram berbeda dengan bulan-bulan lainnya

Sementara yang membedakan bulan-bulan (haram) ini dari bulan lainnya, adalah perkara yang Allah belum memberitahukan kepada kita, yaitu seperti perkara lainnya yang Allah perintahkan kepada kita. Maka kita harus melakukan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah kepada kita. Meskipun kita belum mengetahui hikmah di balik perintah tersebut. Kita harus mengetahui bahwa Allah subhanahu wata’ala Maha Bijaksana dengan apa yang diperintahkan dan yang dilarangnya. Hal itu tidak menghalangi kita untuk mencari dari sisi hikmahnya.

Hikmah bulan Rajab disendirikan dari bulan-bulan haram lainnya

Sebagian para ulama’ menyebutkan bahwa hikmah bulan Rajab disendirikan dari bulan-bulan haram lainnya adalah agar orang arab ada kesempatan untuk menunaikan umroh di pertengahan tahun, sementara bulan-bulan yang berurutan untuk melaksanakan haji.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Firman Allah Ta’ala, “Diantaranya ada empat bulan haram” hal ini dahulu zaman jahiliyah orang Arab mengharamkannya yaitu apa yang dilakukan oleh mayoritas dikalangan mereka. Kecuali sekelompok diantara mereka dikatakan kepada mereka,”Al-Basal” dahulu mereka berihrom dalam setahun delapan bulan, karena terlalu berlebih-lebihan dan radikal.

Sementara ungkapan “Tiga berurutan Dzuqaidah, Dzuhijjah dan Muharram serta Rajab Mudhor yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban. Disandarkan kepada Mudhor, untuk menjelaskan kebenaran perkataan mereka bahwa Rajab itu adalah bulan antara jumadil tsani dan Sya’ban. Bukan seperti apa yang disangka oleh Robi’ah bahwa Rajab Muharrom adalah bulan antara Sya’ban dan Syawwal. Yaitu kalau sekarang adalah bulan Ramadhan. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa Rajab Mudhor bukan Rajab Rabi’ah.

Sesungguhnya bulan haram itu ada empat bulan, tiga bulan sekaligus dan satu yang menyendiri. Dalam rangka untuk menunaikan ibadah manasik haji dan umroh. Sehingga diharamkan sebulan sebelum ibadah haji yaitu Dzulqoidah karena mereka berhenti dari melakukan peperangan. Dan diharamkan bulan Dzulhijjah, karena mereka bertepatan menunaikan ibadah haji di dalamnya. Sehingga mereka sibuk dalam rangka menunaikan manasik haji. Dan diharamkan setelahnya bulan lainnya. Yaitu Muharrom, agar ada kesempatan mereka kembali ke negaranya dalam kondisi aman.

Diharamkan bulan Rajab di pertengahan tahun, dalam rangka mengunjungi Baitullah dan melakukan umroh di dalamnya. Bagi orang yang datang dari pelosok jaziratul Arab, sehingga mereka mengunjunginya kemudian kembali ke daerahnya dalam kondisi aman.

Firman Allah ta’ala

“Itu adalah agama Allah yang lurus”,

Maksudnya ini adalah syariat yang lurus, dengan menunaikan perintah Allah yang menjadikan bulan-bulan haram. Dan mengikutinya dari kitab Allah yang pertama.

Allah ta’ala berfirman :

"Maka janganlah kamu semua melakukan kedholiman pada diri kamu sendiri.”
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1961 seconds (0.1#10.140)