Arab Saudi Tangkap 17.896 Orang, Salah Satunya karena Langgar UU Ketenagakerjaan

Senin, 05 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
Arab Saudi Tangkap 17.896 Orang, Salah Satunya karena Langgar UU Ketenagakerjaan
Arab Saudi mendeportasi lebih dari 10.000 penduduk ilegal dalam operasi di kerajaan tersebut. iIlustrasi: Gulf News
A A A
Arab Saudi mendeportasi lebih dari 10.000 penduduk ilegal dalam operasi di kerajaan tersebut. Juru bicara penjaga perbatasan Saudi Kolonel Misfer Al Quraini mengatakan operasi lapangan sedang dilakukan untuk mengungkap pelanggar di seluruh negeri.

Dia menambahkan bahwa pelanggar aturan keamanan perbatasan Saudi dapat menghadapi hukuman hingga 30 bulan penjara dan denda maksimum SR25.000.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi sebagaimana dikutip Gulf News mengatakan operasi tersebut telah menangkap total 17.896 pelanggar undang-undang tempat tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan kerajaan pada minggu terakhir bulan Januari.



Penangkapan tersebut terdiri dari 10.874 pelanggar peraturan tempat tinggal, 4.123 lainnya yang melanggar undang-undang keamanan perbatasan dan 2.899 orang asing lainnya yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Sebanyak 56.686 warga ilegal, termasuk 5.241 perempuan, saat ini sedang menjalani tindakan hukum.

Sekitar 49.721 orang lainnya telah dirujuk ke misi diplomatik masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan sebelum deportasi, sementara 1.789 orang ilegal lainnya dirujuk untuk menyelesaikan reservasi perjalanan.

Tujuh orang ditangkap pada periode yang sama karena terlibat dalam pengangkutan, penampungan dan mempekerjakan pelanggar peraturan tempat tinggal, perbatasan dan kerja di kerajaan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Saudi telah berulang kali memperingatkan bahwa siapa pun yang memfasilitasi masuknya penyusup ke negeri Islam itu, atau memberi mereka transportasi, tempat tinggal atau bantuan apa pun, akan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda hingga SR1 juta.

Kementerian mengatakan kolaborasi dengan penyusup adalah kejahatan besar yang memerlukan penangkapan dan dianggap sebagai tindakan tidak terhormat dan pelanggaran kepercayaan.

Pihak berwenang Saudi sedang melakukan kampanye berskala nasional yang diberi nama “Negara tanpa pelanggar” yang menyasar ekspatriat tidak tetap.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2555 seconds (0.1#10.140)