Prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak Mengafirkan Sesama Muslim
loading...
A
A
A
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan di antara prinsip-prinsip akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah bahwasanya mereka tidak mengafirkan seseorang dari kaum muslimin kecuali apabila dia melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya.
"Adapun perbuatan dosa besar selain kemusyrikan dan tidak ada dalil yang menghukumi pelakunya sebagai kafir," tulis Syaikh al-Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf berjudul "Prinsip-Prinsip Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah" (IslamHouse).
Dia mencontohkan meninggalkan salat karena malas, maka pelaku (dosa tersebut) tidak dihukumi kafir akan tetapi dihukumi fasik dan imannya tidak sempurna.
Apabila ia mati sedang dia belum bertobat maka dia berada dalam kehendak Allah. Jika Ia berkehendak Ia akan mengampuninya dan jika Ia berkehendak Ia akan mengazabnya, namun si pelaku tidak kekal di neraka, Allah telah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yang di kehendaki-Nya.” [ QS An Nisaa’/4 : 48].
Menurutnya, mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini pertengahan antara Khawarij yang mengafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar walau bukan termasuk syirik. Sedangkan Murjiah mengatakan si pelaku dosa besar sebagai mukmin sempurna imannya, dan mereka mengatakan pula suatu dosa maksiat tidak mengurangi iman, sebagaimana tak berguna suatu perbuatan taat dengan adanya kekafiran.
"Adapun perbuatan dosa besar selain kemusyrikan dan tidak ada dalil yang menghukumi pelakunya sebagai kafir," tulis Syaikh al-Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Rahmat Al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf berjudul "Prinsip-Prinsip Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah" (IslamHouse).
Dia mencontohkan meninggalkan salat karena malas, maka pelaku (dosa tersebut) tidak dihukumi kafir akan tetapi dihukumi fasik dan imannya tidak sempurna.
Apabila ia mati sedang dia belum bertobat maka dia berada dalam kehendak Allah. Jika Ia berkehendak Ia akan mengampuninya dan jika Ia berkehendak Ia akan mengazabnya, namun si pelaku tidak kekal di neraka, Allah telah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yang di kehendaki-Nya.” [ QS An Nisaa’/4 : 48].
Menurutnya, mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini pertengahan antara Khawarij yang mengafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar walau bukan termasuk syirik. Sedangkan Murjiah mengatakan si pelaku dosa besar sebagai mukmin sempurna imannya, dan mereka mengatakan pula suatu dosa maksiat tidak mengurangi iman, sebagaimana tak berguna suatu perbuatan taat dengan adanya kekafiran.
(mhy)