Haji Diwajibkan bagi yang Mampu: Bagaimana Jika Ada yang Membiayai?

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:16 WIB
loading...
Haji Diwajibkan bagi...
Haji tidak wajib jika tak mampu. Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan haji itu tidak wajib atas seseorang bila ia tidak mempunyai harta, sekalipun ayahnya adalah orang kaya , dan tidak perlu meminta kepada ayahnya sejumlah dana yang cukup untuk dapat menunaikan ibadah haji .

Para ulama telah mengatakan, “Andaikata ayahmu memberimu sejumlah uang agar kamu menunaikan ibadah haji, maka kamu tidak harus menerimanya. Kamu boleh menolaknya sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku”.

Sebagian ulama juga ada yang mengatakan: “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengannya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya.

Baca juga: Gladi Posko Kesiapan Petugas Haji Menyambut Musim Haji 2024

Akan tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ngungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya. "Ini adalah pendapat yang sahih," ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun Khalid Al-Juraisy dan dalam Edisi Indonesia menjadi "Fatwa-Fatwa Terkini"

Yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menunaikan haji wajib dengannya?

"Jawabannya: Tidak wajib," ujarnya.

Ia boleh menolaknya karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan. "Akan tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayahnya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanakanlah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ngungkit kembali pemberian itu."

Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Jejak Kaum Ad yang Berhasil...
Jejak Kaum Ad yang Berhasil Ditemukan Ilmuwan seperti Dijelaskan dalam Al Quran
Kalimantan Jadi Habitatnya,...
Kalimantan Jadi Habitatnya, Ilmuwan Ungkap Penyebab Ular Raksasa Jarang Terlihat Manusia
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
Ini Tiga Klub yang Mampu...
Ini Tiga Klub yang Mampu Beli Messi Jika Tinggalkan Barcelona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved