Arab Saudi Luncurkan Perlindungan Upah Pekerja Rumah Tangga, Begini Aturannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:07 WIB
loading...
Arab Saudi Luncurkan...
Pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui jalur formal tertentu mempunyai beberapa manfaat. Foto: Arab News
A A A
Arab Saudi meluncurkan Layanan Perlindungan Upah untuk gaji pekerja rumah tangga , mulai 1 Juli. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi untuk mengembangkan sektor pekerja rumah tangga dan menjamin hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga.

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memastikan transparansi pembayaran gaji dengan menggunakan dompet digital dan bank resmi pada platform Musaned. "Layanan ini mengedepankan keamanan dan keandalan dalam transfer gaji, sehingga menjaga hak-hak pihak yang terikat kontrak," demikian Saudi Press Agency melaporkan.

Kementerian mengatakan bahwa layanan ini berlaku untuk pekerja rumah tangga dengan kontrak baru dan akan diterapkan pada kontrak saat ini secara bertahap, tergantung pada jumlah pekerja rumah tangga di setiap majikan.



Kementerian juga mencatat bahwa layanan ini akan berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari empat pekerja rumah tangga mulai 1 Januari 2025, bagi mereka yang memiliki tiga atau lebih pekerja rumah tangga mulai 1 Juli 2025, dan bagi mereka yang memiliki dua atau lebih pekerja rumah tangga mulai 1 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa layanan ini diharapkan mencakup semua pekerja rumah tangga pada 1 Januari 2026, dan menyebutkan bahwa layanan ini telah tersedia secara opsional di Musaned sejak 1 April 2022, dan telah menerima interaksi positif yang luas dari pelanggan dan pihak kontrak.

Pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui jalur formal tertentu mempunyai beberapa manfaat bagi majikan karena memberikan bukti upah yang dibayarkan untuk pekerja rumah tangga, memudahkan majikan untuk menghentikan prosedur pekerja di akhir hubungan kontrak atau ketika bepergian, dan melindungi majikan dan pekerja jika terjadi perselisihan.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)