Arab Saudi Luncurkan Perlindungan Upah Pekerja Rumah Tangga, Begini Aturannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:07 WIB
loading...
Arab Saudi Luncurkan...
Pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui jalur formal tertentu mempunyai beberapa manfaat. Foto: Arab News
A A A
Arab Saudi meluncurkan Layanan Perlindungan Upah untuk gaji pekerja rumah tangga , mulai 1 Juli. Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi untuk mengembangkan sektor pekerja rumah tangga dan menjamin hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga.

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memastikan transparansi pembayaran gaji dengan menggunakan dompet digital dan bank resmi pada platform Musaned. "Layanan ini mengedepankan keamanan dan keandalan dalam transfer gaji, sehingga menjaga hak-hak pihak yang terikat kontrak," demikian Saudi Press Agency melaporkan.

Kementerian mengatakan bahwa layanan ini berlaku untuk pekerja rumah tangga dengan kontrak baru dan akan diterapkan pada kontrak saat ini secara bertahap, tergantung pada jumlah pekerja rumah tangga di setiap majikan.

Baca juga: SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi Disoal

Kementerian juga mencatat bahwa layanan ini akan berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari empat pekerja rumah tangga mulai 1 Januari 2025, bagi mereka yang memiliki tiga atau lebih pekerja rumah tangga mulai 1 Juli 2025, dan bagi mereka yang memiliki dua atau lebih pekerja rumah tangga mulai 1 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa layanan ini diharapkan mencakup semua pekerja rumah tangga pada 1 Januari 2026, dan menyebutkan bahwa layanan ini telah tersedia secara opsional di Musaned sejak 1 April 2022, dan telah menerima interaksi positif yang luas dari pelanggan dan pihak kontrak.

Pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui jalur formal tertentu mempunyai beberapa manfaat bagi majikan karena memberikan bukti upah yang dibayarkan untuk pekerja rumah tangga, memudahkan majikan untuk menghentikan prosedur pekerja di akhir hubungan kontrak atau ketika bepergian, dan melindungi majikan dan pekerja jika terjadi perselisihan.

Baca juga: Pererat Hubungan, Arab Saudi Sediakan 200.000 Lowongan untuk Pekerja Indonesia
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Letjen Al Bassami: Seluruh...
Letjen Al Bassami: Seluruh Sistem Siap Amankan Haji 2026
Pengamanan Haji 2026...
Pengamanan Haji 2026 di Arab Saudi Gunakan Teknologi Modern hingga AI
Menjejak Tanah Suci...
Menjejak Tanah Suci Jelang Puncak Haji 2026, Merasakan Layanan Optimal Pemerintah Saudi
Iduladha 1447 H di Indonesia...
Iduladha 1447 H di Indonesia dan Arab Saudi Berpotensi Serentak pada 27 Mei 2026
Diduga Langgar Hukum...
Diduga Langgar Hukum Haji, 19 WNI Diperiksa Otoritas Saudi
Rekomendasi
Sesuatu yang Tidak Biasa...
Sesuatu yang Tidak Biasa Terjadi di Struktur Alam Semesta
Menilik Sejarah Payung...
Menilik Sejarah Payung dari Masa ke Masa
Penemuan Struktur Raksasa...
Penemuan Struktur Raksasa Misterius di Segitiga Bermuda Jadi Teka-teki Terbaru
Artikel Terkini
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
Arab Saudi Luncurkan...
Arab Saudi Luncurkan Edisi Pertama Liga Sepak Bola Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved