Kemuliaan dan Rahasia Ibadah Haji Menurut Syaikh At-Tuwaijri
Jum'at, 17 Mei 2024 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
‘Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berhaji karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ia tidak berkata keji dan tidak melakukan tindakan fasik, niscaya ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.’ Muttafaqun ‘alaih.[HR. al-Bukhari, ini adalah lafazhnya, dan Muslim]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Satu umrah kepada umrah yang lain sebagai kafarat (penebus dosa) yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.‘ Muttafaqun ‘alaih.[HR. al-Bukhari dan Muslim]
Barang siapa yang meninggal dunia orang yang mendapat kewajiban haji, sedangkan ia belum melaksanakan haji, wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk menghajikannya (badal haji).
Baca juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Menjalankan Ibadah Haji
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت النبي- صلى الله عليه وسلم- يقول:«مَنْ حَجَّ للهِ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ». متفق عليه.
‘Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berhaji karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu ia tidak berkata keji dan tidak melakukan tindakan fasik, niscaya ia kembali seperti hari ibunya melahirkannya.’ Muttafaqun ‘alaih.[HR. al-Bukhari, ini adalah lafazhnya, dan Muslim]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال:«العُمْرَةُ إلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلَّا الجَنَّةُ». متفق عليه.
‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Satu umrah kepada umrah yang lain sebagai kafarat (penebus dosa) yang ada di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.‘ Muttafaqun ‘alaih.[HR. al-Bukhari dan Muslim]
Barang siapa yang meninggal dunia orang yang mendapat kewajiban haji, sedangkan ia belum melaksanakan haji, wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya untuk menghajikannya (badal haji).
Baca juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Menjalankan Ibadah Haji
(mhy)
Lihat Juga :