Kemenag: Pegawai Nonmuslim di Parepare bukan Petugas Haji, tapi Panitia Pemberangkatan
Senin, 20 Mei 2024 - 21:29 WIB
loading...
Kemenag Parepare melibatkan dua pegawai nonmuslim dalam kepanitian pemberangkaatan jemaah haji. Ini kemudian dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji. Foto/Kemenag
A
A
A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parepare melibatkan dua pegawai nonmuslim dalam kepanitian pemberangkaatan jemaah haji. Ini kemudian dinarasikan sejumlah pihak sebagai petugas haji , sehingga memunculkan disinformasi dan misinformasi, serta cenderung fitnah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie memastikan, dua pegawai tersebut bukanlah petugas haji, melainkan panitia pemberangkatan jemaah haji.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai non-Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji," kata Anna Hasbie, merespons pernyataan Alfian Tanjung yang disiarkan melalui YouTube dengan judul Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi? di Jakarta, Senin (20/5/2024),
"Jadi narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," sambung Anna.
Baca juga: Tiba di Jeddah, 437 Petugas Haji Indonesia Jalani Haji Tamattu
Menurut Anna, sebagai bagian dari panitia pemberangkatan, tugas mereka sebatas mengantar jemaah dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Dua pegawai ini tergabung dalam tim pelayanan koper jemaah dan tim pelayanan penerimaan jemaah.
"Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," ucap Anna.
Dijelaskan Anna, kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam. Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam kepanitiannya juga melibatkan pegawai nonmuslim.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," tegas Anna.
Anna menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie memastikan, dua pegawai tersebut bukanlah petugas haji, melainkan panitia pemberangkatan jemaah haji.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai non-Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji," kata Anna Hasbie, merespons pernyataan Alfian Tanjung yang disiarkan melalui YouTube dengan judul Konyol, 2 Orang Kafir Dijadikan Petugas Urusan Haji oleh Kementerian Agama, Hanya Ingin Disebut Toleransi? di Jakarta, Senin (20/5/2024),
"Jadi narasi yang disampaikan Alfian Tanjung itu salah kaprah dan cenderung mengarah pada disinformasi dan fitnah," sambung Anna.
Baca juga: Tiba di Jeddah, 437 Petugas Haji Indonesia Jalani Haji Tamattu
Menurut Anna, sebagai bagian dari panitia pemberangkatan, tugas mereka sebatas mengantar jemaah dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Dua pegawai ini tergabung dalam tim pelayanan koper jemaah dan tim pelayanan penerimaan jemaah.
"Jadi keduanya bukan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang berangkat ke Tanah Suci. Tugas mereka hanya sampai Embarkasi Makassar," ucap Anna.
Dijelaskan Anna, kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama. Misalnya, Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam. Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam kepanitiannya juga melibatkan pegawai nonmuslim.
"Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," tegas Anna.
Anna menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Lihat Juga :