Awas! Ini 4 Hukuman Berat bagi Jemaah Tanpa Visa Haji Resmi

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
Awas! Ini 4 Hukuman...
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan di pintu masuk Tanah Haram menjelang puncak haji 2024. Foto/sustg.com
A A A
MADINAH - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan di pintu masuk Tanah Haram menjelang puncak haji 2024. Jalur menuju Tanah Haram dijaga ketat mencegah potensi masuknya jemaah haji yang hendak berhaji tanpa visa resmi.

Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan jemaah yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat miqat dan niat umrah. Petugas mengecek visa masing-masing jemaah.

Razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.

Baca juga: Dear Jemaah, Tidak Boleh Bawa Pulang Batu Lempar Jumrah

Di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah. Tak hanya itu, informasi adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jemaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali. ”Memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali Machzumi.

Baca juga: PPIH Siagakan Mobil Rawat Jalan untuk Jemaah Haji Indonesia yang Sakit di Bandara Jeddah

Terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengonfirmasi. Karena sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hukuman berat yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya potensi terkena denda hingga 10.000 riyal atau setara Rp42 juta.

Jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal ke Arab Saudi minimal 10 tahun. ”Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
444 Jemaah Haji Kloter...
444 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Bekasi Tiba di Tanah Air
391 Jemaah Haji Kloter...
391 Jemaah Haji Kloter JKG-01 Tiba di Tanah Air
Ada Corridor Gate, Jemaah...
Ada Corridor Gate, Jemaah Haji Jakarta dan Surabaya Tidak Perlu Antre Imigrasi
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Rekomendasi
Temuan Grafiti Penggembala...
Temuan Grafiti Penggembala Ungkap Kuil Kuno di Parthenon
Kapsul Waktu Berusia...
Kapsul Waktu Berusia 116 Tahun Ditemukan
Robot Ini Ungkap Kisah...
Robot Ini Ungkap Kisah Bangkai Kapal Berusia 600 Tahun di Norwegia
Artikel Terkini
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved