Awas! Ini 4 Hukuman Berat bagi Jemaah Tanpa Visa Haji Resmi

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:54 WIB
loading...
Awas! Ini 4 Hukuman...
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan di pintu masuk Tanah Haram menjelang puncak haji 2024. Foto/sustg.com
A A A
MADINAH - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan di pintu masuk Tanah Haram menjelang puncak haji 2024. Jalur menuju Tanah Haram dijaga ketat mencegah potensi masuknya jemaah haji yang hendak berhaji tanpa visa resmi.

Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan jemaah yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat miqat dan niat umrah. Petugas mengecek visa masing-masing jemaah.

Razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.



Di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah. Tak hanya itu, informasi adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.

Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jemaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali. ”Memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali Machzumi.



Terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengonfirmasi. Karena sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.

"Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” katanya.

Dia menjelaskan, setidaknya ada empat hukuman berat yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya potensi terkena denda hingga 10.000 riyal atau setara Rp42 juta.

Jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal ke Arab Saudi minimal 10 tahun. ”Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)