4 Bagian Larangan-Larangan Ihram dari Sisi Fidyah
Jum'at, 31 Mei 2024 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
3. Menyembelih kambing.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing yang diperuntukkan orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ
“Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” [ QS Al-Baqarah/2 :196]
Berpuasa boleh saja di semua tempat, adapun memberi makan dan menyembelih kambing yang diperuntukkan orang-orang fakir kota Makkah.
Barang siapa yang melakukan sesuatu dari larangan-larangan ihram karena kejahilan, lupa, atau terpaksa, maka tidak ada dosa atasnya dan tidak wajib fidyah. Ia harus menghindarkan diri dari yang dilarang secara segera. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja karena kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan tidak berdosa. Dan barang siapa yang melakukannya secara sengaja tanpa uzur dan tanpa kebutuhan, maka ia harus membayar fidyah dan ia berdosa.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
(mhy)
Lihat Juga :