Kemenag Susun Skema Murur di Muzdalifah untuk Atasi Kepadatan Jemaah saat Mabit

Sabtu, 01 Juni 2024 - 06:39 WIB
loading...
Kemenag Susun Skema...
Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jemaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKKAH - Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang sahnya ibadah jemaah haji Indonesia yang melakukan murur (melintas) di Muzdalifah. Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), selanjutnya bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan Mabit di Muzdalifah dengan cara murur.

"Untuk skemanya (murur) saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah, Khalilurrahman saat diwawancara di Daker Makkah, Jumat (31/5/2024).



Khalilurrahman melanjutkan, pembahasan tentang murur ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring bertambahnya jemaah haji dan padatnya kawasan Muzdalifah. Pemerintah ingin menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jemaah haji sesuai dengan ketentuan syariat.

Selain berkonsultasi kepada MUI, Kemenag juga meminta pendapat kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Terkait dengan skema murur di Muzdalifah ini memang mendapat respons dari MUI dan terakhir dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Jadi, kedua organisasi besar di Indonesia ini memberikan sebuah perhatian yang besar terhadap skema murur di Muzdalifah," ucap dia.

Dikatakannya, keputusan hukum tentang masalah murur diperlukan untuk kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Pasalnya, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jemaah yang akan mabit di Muzdalifah, sangat tidak ideal untuk lansia.

"Berdasarkan data jumlah lansia mencapai 40 ribu lebih, sehingga kalau dipaksakan jamaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar," ungkap Khalil.

"Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dengan adanya keputusan MUI terkait murur di Muzdalifah dan juga keputusan dari lembaga Bahtsul Masail PBNU," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)