Inilah 7 Kriteria Jemaah Haji Safari Wukuf

Minggu, 02 Juni 2024 - 14:58 WIB
loading...
Inilah 7 Kriteria Jemaah...
Sebanyak 300 kuota dialokasikan untuk jemaah safari wukuf saat puncak haji 2024 disiapkan oleh Kementerian Agama. Foto: SINDOnews/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
MAKKAH - Sebanyak 300 kuota dialokasikan untuk jemaah safari wukuf saat puncak haji 2024 disiapkan oleh Kementerian Agama. Lantas, bagaimana kriteria 300 kuota jemaah safari wukuf saat puncak haji?

Safari wukuf ini diberikan untuk jemaah lanjut usia (lansia) yang tidak mampu melaksanakan wukuf di Arafah.

Baca juga: Dear Jemaah Haji, Smart Card Jangan Sampai Hilang!

"Kita sudah mengadakan persiapan membuat skema bagaimana jemaah yang nanti tidak punya pendamping yang dinyatakan oleh dokter memang tidak bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurna. Tidak perlu wukuf, tidak perlu mabit di Muzdalifah dan Mina atau yang perlu disafariwukufkan," ujar Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Menurut dia, kuota jemaah yang akan disafariwukufkan sebanyak 300 orang. Safari wukuf ini semata-mata demi kesehatan, keselamatan jemaah haji Indonesia mengingat jumlah jemaah haji tahun ini terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kriteria jemaah haji safari wukuf turut dibagikan Kemenag melalui media sosialnya. Berikut kriterianya:

1. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
2. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
3. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
4. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
5. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
6. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
7. Jumlah jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan disafariwukufkan maksimal 27 jemaah setiap sektor.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Rekomendasi
Astronom Temukan Sinyal...
Astronom Temukan Sinyal Radio Berusia 8 Miliar Tahun
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Artikel Terkini
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved