Istithaah Kesehatan Ikhtiar Pemerintah Lindungi Jemaah Jalani Ibadah Haji

Selasa, 04 Juni 2024 - 10:12 WIB
loading...
Istithaah Kesehatan...
Tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Foto/MCH 2024
A A A
JAKARTA - Tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Permenkes 15 Tahun 2016 menjelaskan bahwa istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan.

Sedangkan istithaah kesehatan yakni kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur.

"Kebijakan istithaah kesehatan ini merupakan ikhtiar pemerintah agar jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memenuhi kemampuan menjalani rangkaian ibadah haji dengan lancar dan juga merupakan bagian dari pelindungan jemaah,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, Selasa (4/6/2024).



Saat ini, kata Widi, seluruh jemaah gelombang pertama berada di Kota Makkah Al-Mukkaramah. Pelepasan jemaah haji kloter BPN 07 dari kota Madinah ke Makkah setelah mengambil miqat di Bir Ali menandai berakhirnya pelaksanaan operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah.

“Jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah. Secara bertahap, PPIH akan membawa jemaah tersebut ke Makkah diantar petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) menuju Makkah,” terang dia.

PPIH, kata Widi, terus mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sebaik mungkin menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina. Fase tersebut membutuhkan kesiapan utama yaitu kesehatan fisik.

“Selain mendalami lagi manasik haji secara mandiri dan mengikuti giat bimbingan ibadah di musala hotel, jemaah dapat menjalankan aktivitas olahraga ringan dan mengikuti arahan petugas kesehatan untuk menjaga kondisi tubuh tetap sehat,” ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)