Seni Hiburan yang Disyariatkan Rasulullah SAW: Lomba Lari Cepat dan Gulat
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Larangan Melukis Tidak Jadi Penyebab Terpuruknya Seni Islam
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. Untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya.
Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba."
Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Dari hadis-hadis itu pula ulama fiqih berpendapat bahwa pertandingan lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur. Sebab Rasulullah SAW sendiri waktu bergulat dengan Aisyah sudah berumur di atas 50 tahun.
Baca juga: Hukum Seni Lawak, Al-Qardhawi: Islam Adalah Agama Fitrah
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Larangan Melukis Tidak Jadi Penyebab Terpuruknya Seni Islam
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. Untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya.
Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba."
Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Dari hadis ini ahli-ahli fiqih beristimbat hukum tentang dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik dia itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau dengan isteri-isterinya.
Dari hadis-hadis itu pula ulama fiqih berpendapat bahwa pertandingan lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur. Sebab Rasulullah SAW sendiri waktu bergulat dengan Aisyah sudah berumur di atas 50 tahun.
Baca juga: Hukum Seni Lawak, Al-Qardhawi: Islam Adalah Agama Fitrah
(mhy)
Lihat Juga :