Awas, Nekat Bawa Air Zamzam ke Dalam Pesawat Bisa Kena Denda!

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:53 WIB
loading...
Awas, Nekat Bawa Air...
Jemaah haji Indonesia diingatkan agar tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat terbang saat pulang ke Tanah Air. Foto/Andryanto Wisnuwidodo
A A A
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia diingatkan agar tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat terbang saat pulang ke Tanah Air. Karena, jemaah akan mendapatkan air zamzam saat tiba ke Tanah Air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan jemaah akan mendapatkan air zamzam setibanya di Indonesia.

"Masing-masing jemaah haji akan mendapatkan 5 liter air zam-zam begitu datang," kata Saiful di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, Sabtu (22/6/2024).

Saiful berharap agar jemaah haji tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat dalam bentuk apapun. Baik di simpan di koper bagasi, koper kabin atau tas paspor.

"Jadi tidak usah membawa air zamzam tambahan di tas-tas yang melekat seperti tas paspor atau tas kabin," kata Saiful.

Jika nekat menyembunyikan air zam-zam, maka akan berpotensi merepotkan jemaah di bandara. Sebab hal tersebut termasuk dalam larangan penerbangan.

"Tentunya nanti akan menghambat perjalanan, menghambat dalam proses penerbangan," kata Saiful.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Subhan Cholid menyebut Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.

Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda SAR6.000 riyal atau sekitar Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper.

Ini mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Rekomendasi
Struktur Kuno Berukuran...
Struktur Kuno Berukuran 2 Kali Lipat Burj Khalifa Ditemukan di Dasar Samudra Pasifik
Fenomena Alam yang Membuat...
Fenomena Alam yang Membuat Daratan di Bumi Terangkat Terungkap
Elemen Kimia Terpenting...
Elemen Kimia Terpenting Ditemukan di Laboratorium Ilmuwan Terhebat dalam Sejarah
Artikel Terkini
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Langgar PSBB CovidD-19...
Langgar PSBB CovidD-19 Bisa Kena Denda dan Masuk Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved